“Permasalahan Polres Ciko yang baru satu kali melakukan siaran pers secara terbuka, hal tersebut harus dicari terlebih dahulu benang merahnya, Pertanyaan sederhana kenapa ? ada apa dengan penegak hukum di Polres Ciko, apakah anti publikasi atau ada permasalahan lain atau mungkin keberhasilan mereka tidak mau diketahui masyarakat,”ungkapnya.
Faisal melanjutkan, belum adanya benang merah tersebut sampai dengan saat ini menjadi pertanyaaan besar perusahaan media di wilayah Cirebon Kota.
IJTI Cirebon Raya menilai permasalahan ini hendaknya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan duduk bersama, agar kemitraan media dan Polres bisa terjalin dengan baik.
“Saya yakin, petinggi Polres Ciko tidak anti media dan tidak anti publikasi , permasalahannya hanya tinggal menyatukan missi dan visi agar bisa menjadi mitra yang baik yang sebelum belumnya sudah terjadi,” paparnya.
Menurut Faisal, sebagai institusi jangan anti kritik yang membangun, peran media media massa memiliki posisi yang penting dalam kehidupan masyarakat. Komunikasi massa yang berperan sebagai komunikator serta agen of change, menjadi pelopor perubahan dalam lingkungan publik yang dapat mempengaruhi khalayak melalui pesan berupa informasi, hiburan, pendidikan.
“Sebagai bentuk dari pentingnya media dapat dilihat dari pengaruh yang dirasakan oleh khalayak, mulai dari aspek kognitif, afektif, hingga konatif dari media massa dan dampak positif negatif dari media sosial. Walaupun posisi dan peran media sangat penting akan tetapi masyarakat juga harus berhati-hati dengan media mengingat bahwa sifat media yang begitu fleksibel,” tuturnya.
Disaat bersamaan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon Muslimin mengatakan, ekspos pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian merupakan sebuah pertanggungjawaban Polisi kepada masyarakat atas kinerjanya. Maka patut dipertanyakan, jika polisi tidak pernah mempublikasikan hasil pengungkapan kejahatan yang terjadi di wilayahnya. “Wajar saja, jika publik berpikir negatif atas kerja Polres Cirebon Kota atas pengungkapan kasus-kasus yang ada. Apakah kasus tersebut dilanjutkan, apakah kasus itu berhenti atau dipeti es kan masyarakat tidak tahu,” pungkasnya.(Sakti)
















































































































Discussion about this post