KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat 3 orang ini yang salah satunya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memasuki babak baru. Salah satu terdakwa Neno mengaku, ditekan Jaksa padahal pihaknya tengah mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Saya disini melakukan kasasi karena mencari keadilan untuk masyarakat kecil seperti saya,” katanya, Rabu (20/4).
Namun ditengah upaya Neno melakukan kasasi pada tanggal 18 April 2022, atau 13 hari setelah diterimanya putusan banding. Datanglah Jaksa yang ingin melakukan eksekusi terhadap dirinya, sedangkan dirinya sedang melakukan upaya hukum yang diperbolehkan undang-undang.
“Saya juga sangat menyayangkan, tindakan Jaksa yang datang ke rumah menetapkan saya sebagai narapidana dan ingin melakukan eksekusi, padahal saya masih dalam upaya kasasi,” paparnya.
Berdasarkan pasal 245 KUHAP ayat 1 Permohonan Kasasi disampaikan oleh pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
“Seharusnya eksekusi itu dilakukan setelah 14 hari, ini baru 13 hari dan saya sedang melakukan upaya hukum kasasi masa mau di eksekusi, seharusnya Jaksa paham akan hal dan aturan tersebut,” tuturnya.
Dirinya mengatakan, dirinya merasa ditekan oleh Jaksa, dan hak asasinya dikebiri oleh aparat penegak hukum yang ada di Cirebon.
“Jelas saya merasa ditekan oleh Jaksa, dan jelas ini juga melanggar aturan yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Neno sendiri dijadikan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.
“Saya sendiri hanya ada satu proyek akan tetapi saya dibebani ke semua proyek, yaitu proyek pengadaan pengayak sampah, dan itu juga hanya untung 6 juta 500 ribu saja,” ujarnya.
Dirinya juga memaparkan, hasil perhitungan audit keuangan, dikoreksi oleh majelis hakim di dua tingkat peradilan, dan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Audit yang disampaikan oleh Kejati Jabar bahwa ada kerugian negara, namun itu dikoreksi oleh majelis hakim, sehingga audit dari Kejari tidak menjadi pedoman hakim untuk memutuskan perkara,” paparnya.
Artinya, sambung Neno, dirinya sebagai pengusaha kecil tidak diizinkan untuk mengambil keuntungan dari pekerjaan yang dirinya laksanakan.
“Padahal spek yang diberikan saya sudah sesuai dengan permintaan pemerintah, karena itu spesifikasi khusus, karena saya hanya mengambil keuntungan sebanyak 6 juta 500 ribu rupiah saja,” ungkapnya.
Tak hanya itu dirinya juga merasa kecewa dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang seakan menindas rakyat kecil.
“Memang urgensi kasus saya apa, saya hanya untung 6 juta 500 ribu rupiah itu juga tidak selalu dapat proyek, jangan hanya menindas rakyat kecil,” tutupnya. (Sakti)












































































































Discussion about this post