“Saya yakin bisa, untuk saat ini nilainya sekitar 40 persen. Setelah ada perbaikan mudah-mudahan bisa lebih dari 60 persen,” cetusnya.
Niken menyebutkan, beberapa hal yang disampaikan kepada pejabat Kota Cirebon adalah, mendorong tata kelola aset, mendorong pelayanan perizinan yang lebih ringkas dan baik.
Perizinan ini yang sekarang menjadi sorotan, seperti halnya yang terjadi dengan Walikota Cimahi yang ditangkap karena diduga masalah perizinan.
Pihaknya menilai, sistem pengadaan kota/kabupaten memang berdasarkan aturan yang berlaku, fungsional pengadaan, bisa ditarik pengadaannya ke provinsi.
Kembali ke penilaian peringkat, tiap tahun KPK memberikan penilaian kepada daerah. Batasan waktu penutupannya pada akhir tahun tanggal 31 Desember.
Untuk Kota Cirebon sendiri, kata dia, di angka 71 persen dan tahun ini sampai Oktober masih di angka 40 persen, satu bulan terakhir ini bisa didorong agar lebih maksimal pada akhir penilaiannya.
Sekda Agus Mulyadi membenarkan, posisi penilaian terakhir pada angka 41,5 persen. Padahal tahun lalu bisa mencapai 71 persen. Tapi dengan sisa kurang sebulan lagi masih berproses, dan ditargetkan bisa mencapai 75 persen, dan lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Ya, kita dari penilaian KPK tentang tata kelola pemerintahan ada diperingkat 28 se Jabar. Tapi kita terus berupaya sampai akhir tahun harus ada perubahan signifikan. Sehingga kita bisa naik peringkat penilaiannya,” tandasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post