KUNINGAN, (FC).- Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik angkat bicara masalah spanduk provokatif yang hampir bertebaran di Maniskidul.
“Masalah itu masih kita telusuri, dan spanduknya sudah di sita, dan saat ini sedang ditangani oleh Polsek Jalaksana,” ujar Lukman, Rabu (7/10).
Penyeldikan yang dilakukan Polsek Jalaksana, lanjut Lukman, juga melibatkan pihak kecamatan dan Koramil setempat.
“Tapi alhamdulilah desa Maniskidul tidak terprovokasi dan tetap tenang menhadapi isu – isu yang ada,” kata Lukman.
Ditulis sebelumnya, spanduk provokatif bertuliskan ‘Kami warga Desa Maniskidul Sangat Takut Terpapar’. ‘Tutup Sementara Husnul dan Al Multazam Untuk Kesehatan Kita’ ‘Putus Mata Rantai Covid-19 Jauhkan Dengan Area Cluster Husnul Khotimah, beredar di Desa Maniskidul.
Entah siapa dan motifnya apa yang memasang spanduk di bernada provokatif tersebut, tiga buah sepanduk berukuran sekitar 2×1 meter itu tidak sempat dipasang karena mendapat penolakan dari warga.
Banyak kalangan menilai munculnya spanduk tersebut ada kemungkinan pihak yang ingin memperkeruh, bisa jadi ada pihak yang ingin terus memojokkan Nuzul Rachdy.
Dengan kata lain, Nuzul akan dituduh sebagai pihak yang memecah belah warga, bisa juga dari kelompok Nuzul yang ingin mencoba ‘membuktikan’ kebenaran statement Nuzul bahwa HK dan Multazam sebagai ‘limbah’, atau bisa juga pihak hanya ingin meraup keuntungan dari situasi yang tidak kondusif untuk agenda dan kepentingan lain yang tidak ada hubungannya baik dengan Nuzul maupun pihak pesantren.
“Dalam kondisi seperti ini, tentunya semua warga Manis Kidul untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan sikap positif, Saya yakin aparat kepolisian yang profesional dengan segala perangkatnya, akan dengan mudah ‘memetakan’ situasi sekaligus mengambil langkah-langkah preventif yang efektif guna tetap menjaga situasi tetap kondusif,” kata Pjs Ketua Umum PP Pemuda PUI Kana Kurniawan, Rabu (6/10).
Sementara itu, praktisi Hukum Abdul Jabbar mengungkapkan, pandemi Covid-19 adalah musibah wabah terbesar dalam sejarah peradaban manusia, kehadirannya yang takkan pernah diharapkan oleh siapa saja, masyarakat harus terus diberikan edukasi mengenai pencegahan dan penanganannya, bukan dengan menyebar spanduk atau tulisan “provokatif” yang dapat menimbulkan gesekan antar masyarakat.
“Mengedukasi masyarakat bukan sesuatu yang mudah namun bukan berarti tidak bisa dilakukan. Dibutuhkan wawasan, strategi, dan metode tertentu untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Kita harus bersatu bersama-sama mengahadapi ujian ini,” kata pria yang juga alumni HK.
Pria yang juga mantan Kuasa Hukum Wapres JK ini, mari kita jadikan musibah Covid-19 ini untuk introfeksi diri, memperbaiki diri dengan cara meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT dan menumbuhkan budaya peduli sesama.
“Penangan Covid-19 dalam pencegahan memutus matarantai Covid-19 harus sesuai dengan protokol kementerian kesehatan Republik Indonesia, selalu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ajaknya.
Abdul meminta Kepolisian Resort Kuningan harus bertindak tegas dengan adanya spanduk “provokatif”, dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dirinya menilai penangan Covid19 di klaster HK sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Masyarakat jangan sampai terpancing dengan adanya spanduk “provokatif” tersebut.
“Penangan Klaster HK sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang karantina kesehatan dan Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” terangnya.
Adanya spanduk “provokatif” penolakkan Klaster HK. Kepolisian dapat segera menindak siapa dalang dibalik penyebaran spanduk tersebut. Jadi apabila masyarakat menolak atau melawan aparat salam melaksanakan tugas pencegahan Covid-19, maka akan ditindak sesuai pidana umum yang ada pada Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
Dan karena penyebaran spanduk tersebut tanpa lembaga resmi maka orang tersebut dapat terancam pidana sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” pungkasnya. (Ali)















































































































Discussion about this post