BANDUNG, (FC).- Kuasa hukum Anton, Agus Prayoga dalam kasus penjualan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon merasa prihatin kliennya dijadikan tersangka. Berdasarkan keterangan para saksi kliennya melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Kepala Bidang Barang Milik Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon
Hal tersebut diutarakan Agus Prayoga usai mengikuti sidang penjualan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/1).
“Pak Anton kan melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Tugas yang diterimanya dari institusi dalam hal ini BPKPD. Seandainya tidak ada surat tersebut tentunya dia tidak akan melakukan kegiatan sebagaimana dituduhkannya saat ini,” ujar Agus.
Seharusnya, lanjut Agus, pihak kejaksaan juga menetapkan orang – orang yang punya peran penting dalam penjualan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon, tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah.
“Kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus Sambo, obstruction of justice, ada upaya dari orang – orang tertentu menghalangi proses hukum. Aktor utamanya tidak dilakukan penindakan, kasihan yang saat ini menjadi tersangka khususnya Pak Anton bin Arwadi masuk penjara,” paparnya.
Dijelaskan Agus Prayoga, jaksa dalam kasus tersebut seperti memaksakan diri agar segera diproses, padahal menurutnya kasus tersebut tidak jelas. Awalnya disebut kerugian negara Rp21 miliar, berubah menjadi Rp19 miliar, terakhir berubah lagi menjadi Rp93 juta.
“Yang dikasuskan kan nilai uangnya hanya Rp93 juta, sedangkan biaya penanganan kasus atau persidangan tidak sebanding dengan nilai yang dipersoalkan. Harusnya yang dipersoalkan adalah nilai Rp21 miliar kemana larinya, yang saat ini disidangkan nilai rongsokan, sedangkan yang bukan rongsoknya kemana,” tuturnya.
Apalagi, tambah Agus, di persidangan jelas disampaikan saksi, uang yang sudah masuk ke kas daerah dari terdakwa kasus penjualan aset Perumda Tirta Girinanta digunakan oleh pihak lain, dalam hal ini kejaksaan untuk biaya operasional kendaraan dinas, pajak motor dan pengadilan.
“Ini kan atas permintaan Kejaksaan dan mendapat persetujuan dari Kepala BPKPD pada saat itu. Dalam Berita Acara jelas disebutkan akan tetapi dalam dakwaan uang yang digunakan untuk memenuhi permintaan kejaksaan adalah uang dari penjualan Aset Perumda,” ungkapnya.
Dirinya berharap sidang yang akan datang menghadirkan pejabat yang menandatangai surat tugas agar kasusnya terang benderang.
“Saya berharap JPU menghadirkan pejabat yang membuat surat tugas dan menanda tangani surat tersebut,” pintanya.
Sementara itu, JPU dalam kasus penjualan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon, Renanda menjelaskan sidang saat ini merupakan sidang ketujuh. JPU menghadirkan pegawai BPKPD yang menangani penjualan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon.
“Saat ini kami hadirkan saksi dari BPKPD Kota Cirebon 4 orang yang terdiri dari, Karman bin Ambari selaku Kasubid Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Negara pada saat peristiwa berlangsung sekarang sudah pensiun, Azmi Nur Ilmania saat itu bendahara pada Kasubid Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Negara dan 2 orang non ASN yaitu Perry Sandi Arianto bin Suhairi dan Dadan Windi,” jelas Renanda.
Renanda menjelaskan untuk sidang yang akan datang, pihaknya belum menentukan siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi. Usai sidang ini dirinya akan melaporkan kepada atasan untuk didiskusikan sehingga sidang yang akan digelar dua minggu yang akan datang dapat dihadirkan.
“Saksi yang ada berjumlah 20 orang yang berasal dari Perumda Tirta Girinata, BPKPD, PU dan dari masyarakat umum yang mengetahui kasus tersebut,” pungkasnya. (Bagja)
Discussion about this post