KAB. CIREBON, (FC).- Sengketa kepemilikan lahan seluas 196 m² yang berada di halaman balai Desa Cikulak Kidul, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon yang digugat warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber, akhirnya sudah masuk babak akhir dan dimenangkan oleh pihak pemerintah desa.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Pemdes, Raden Reza dari kantor Krisna Law Firm, kepada sejumlah awak media, Selasa (10/1) di kantor balai desa setempat.
Menurut Reza, yang namanya menggugat itu adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan siapapun bisa menggugat asal dia ada bukti ada saksi.
Berkaitan, gugatan atas lahan di depan kantor Desa Cikulak Kidul, pihaknya dalam hal ini memiliki bukti dan saksi yang menguatkan. Sehingga majelis hakim juga melihat dari kedua belah sisi dari tergugat dan penggugat dan akhirnya, dengan semua bukti-bukti yang ada dan saksi-saksi yang masih ada sampai saat ini, sehingga permasalahan tersebut dimenangkan oleh Pemdes Cikulak Kidul.
Menurutnya, proses kemenangan yang diraihnya tidak sebentar, perjuangan yang sangat panjang ini dimulai sekitar tahun 2020 dan pihaknya terus membantu semaksimal mungkin apapun diupayakan dan diusahakan selama itu berada dalam kebenaran.
Jadi, lanjutnya dalam hal ini pihaknya terus berjuang walaupun sampai keputusan Mahkamah Agung (MA) dikembalikan lagi ke PN, namun pihaknya terus berjuang dengan berdasarkan data-data yang ada dengan bukti-bukti hukum yang ada kita terus melawan. “Alhamdulillah, kita dimenangkan dan untuk semua masyarakat Cikulak Kidul tetap mempunyai kantor balai desa dengan halaman yang luas,” jelasnya.
Dikatakannya, ini merupakan objek sengketa yang baru terjadi mungkin di Kabupaten Cirebon khususnya di Kecamatan Waled, untuk itu ia berharap bukan hanya untuk desa di Kecamatan Waled, tapi seluruh desa ataupun wilayah yang ada di wilayah Indonesia untuk lebih memperhatikan inventaris dari data-data pertanahan baik itu perorangan maupun dari pihak pemerintah desa agar kejadian ini bisa diantisipasi dan tidak terulang lagi.
“Ini kan luar biasa, pemerintah desa digugat oleh warganya. Jadi saya tegaskan kembali untuk semua aparat desa dan pemerintah desa untuk lebih tertib administrasi agar kejadian seperti tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Sementara, Kuwu Desa Cikulak Kidul, Nastori mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak, yang telah bekerja keras untuk memenangkan kasus ini.
Dijelaskannya, setelah lebih kurang dua tahun berproses di PN Sumber, yang pada akhirnya Pemdes Cikulak Kidul memenangkan gugatan yang dilayangkan olah warganya, sengketa lahan bermula adanya tukar guling lahan yang tidak segera dilakukan pembenahan administrasi di masa pemerintahan sebelum dirinya menjabat sebagai kuwu. “Kasus ini bergulir sejak 2020 dan alhamdulillah, sekarang telah inkracht sesuai keputusan pengadilan,” pungkas Nasori. (Nawawi)
Discussion about this post