KAB.CIREBON, (FC).- Satpol PP Kabupaten Cirebon mengamankan sebanyak 553.167 batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi mengatakan, 553.167 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan itu merupakan hasil operasi bersama Bea Cukai serta unsur penegak hukum lainnya.
Operasi dilakukan secara bertahap di sejumlah desa dan kecamatan yang terindikasi menjadi titik peredaran rokok ilegal.
“Dengan ratusan ribu batang yang disita, ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal memang masih ada dan perlu penanganan serius,” kata Imam, Rabu (31/12).
Berdasarkan rekapitulasi hasil penindakan, jumlah tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp412,6 juta, yang berasal dari cukai rokok yang tidak dibayarkan.
Sementara itu, nilai barang rokok ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp821,4 juta, dengan asumsi nilai rata-rata Rp1.485 per batang.
Menurutnya, Kabupaten Cirebon secara geografis berada di jalur strategis distribusi barang, sehingga kerap dimanfaatkan sebagai lintasan peredaran rokok ilegal.
Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari penyimpanan di tingkat pengecer hingga pengiriman melalui jalur distribusi tidak langsung.
“Cirebon ini jalur lintasan. Ada beberapa jalur distribusi yang terindikasi digunakan. Karena itu, kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergi antara kewenangan daerah dan kewenangan vertikal seperti Bea Cukai,” kata Imam.
Menurutnya, pola peredaran rokok ilegal juga terus berubah. Jika sebelumnya mudah ditemukan di lapak terbuka, kini pelaku cenderung menyimpan barang lebih tersembunyi atau memanfaatkan sistem pengiriman tertentu.
“Pedagang sekarang semakin pintar. Barang tidak selalu dipajang. Ada yang disimpan, ada juga yang didistribusikan melalui jalur pengiriman tertentu. Ini menjadi tantangan dalam pengawasan,” ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Cirebon, lanjut Imam, akan terus mengintensifkan operasi bersama serta memperkuat koordinasi lintas sektor lainnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post