KOTA CIREBON, (FC).- Sengketa lahan di kawasan Jalan DR Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi, tepatnya di area kuliner yang dikenal dengan sebutan Warcuz, kembali menuai kontroversi.
Pada Kamis (6/11), puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Jawa Barat mendatangi lokasi tersebut untuk menyampaikan sikap mereka terhadap persoalan yang belum kunjung usai.
Setibanya di lokasi, massa langsung mencabut stiker lakban bertuliskan tiga poin pengumuman peringatan yang menempel pada papan (plang) pengumuman di depan lokasi tersebut.
Papan plang tersebut sebelumnya dipasang oleh pihak ahli waris almarhum Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan di area tersebut.
Sebelum aksi pencabutan dilakukan, sempat terjadi dialog dan negosiasi antara perwakilan massa, pelaku usaha yang menempati lahan, serta pihak kepolisian yang hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau aman dan tertib dengan penjagaan ketat dari personel Polres Cirebon Kota, Polsek Kesambi, dan TNI Koramil Kesambi.
Edi Hunter salah satu perwakilan dari AMPK mengatakan, kedatangan mereka untuk menindaklanjuti proses hukum yang tak kunjung usai.
“Kami datang ke sini untuk menindaklanjuti proses hukum yang seolah-olah ngambang. Jelas-jelas dalam kasus sengketa tanah ini sudah ada pemenang, tapi diserobot oleh pihak ketiga,” katanya.
Pria yang disapa Hunter ini menegaskan, pencabutan stiker lakban pada papan plang pengumuman tersebut agar tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan.
“Makanya kami datang ke sini untuk mencabut lakban yang menutup tulisan peringatan pada plang pengumuman itu agar mereka bisa membaca aturan-aturan yang tertulis di plang pengumuman itu. Patuhilah hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Disebutkan Hunter, pihaknya akan mendatangi pengadilan untuk segera dilakukannya proses eksekusi di lahan tersebut.
“Langkah selanjutnya kami akan mendatangi pengadilan meminta secara resmi segera untuk mengeksekusi tempat ini (Warcuz). Kalau tidak dieksekusi, minimal harus ada status quo, tidak boleh digunakan oleh siapapun. Artinya lahan ini harus segera dikosongkan. Kami terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, sengketa kepemilikan lahan seluas 1.680 meter persegi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, sebenarnya hampir mencapai titik akhir.
Ahli waris almarhum Dadi Bachrudin dinyatakan sebagai pemilik sah setelah memenangkan beberapa kali persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kota Cirebon hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk penegasan, kuasa hukum ahli waris alm Dudi Bachrudin, Dr H Teguh Santoso SH SE MH, memasang plang peringatan di depan lokasi lahan.
Dalam plang tersebut tercantum larangan memasuki area, melakukan aktivitas, atau bertransaksi dalam bentuk apa pun.
Peringatan itu juga disertai ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 167, 170, dan 406 KUHP, serta landasan hukum Putusan Kasasi Nomor 1887/K/Pdt/2020.
“Plang kami pasang setelah putusan dimenangkan di PN Kota Cirebon. Ini sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang masih menempati lokasi meski bukan haknya,” kata Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (15/10).
Ia menjelaskan, saat ini di atas tanah tersebut berdiri sejumlah usaha kuliner. Meski demikian, seluruh aktivitas diminta segera dihentikan.
“Berdasarkan amar putusan, seharusnya tidak ada lagi bentuk perdagangan di sana. Dalam waktu dekat kami bersama PN Kota Cirebon akan melakukan eksekusi. Kami beri waktu tiga bulan untuk pengosongan,” tegasnya.
Teguh berharap para penyewa memahami status hukum tanah tersebut dan segera mempersiapkan pemindahan usaha agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.
Perlu diketahui, kasus sengketa tanah di kawasan strategis tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian sejumlah pihak, baik dari unsur masyarakat maupun aparat penegak hukum. (Agus)

















































































































Discussion about this post