MAJALENGKA, (FC).– Satlantas Polres Majalengka, mengamankan satu unit mobil jenis BMW 310i, warna silver yang membuat gaduh saat melakukan aksi drifting di pusat Kota Majalengka.
“Pengendara inisial D dan seorang pemilik mobilnya berinisial S langsung kami ambil tindakan setelah videonya viral di media sosial,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas, AKP Ngadiman, Senin (21/8)
Kasat Lantas mengatakan, pelaku D beralamat warga Cigasong. Sedangkan pemilik mobilnya inisial S penduduk Majalengka, dan ia pun mengakui kesalahannya.
Mereka tidak ditahan, tetapi diberikan sanksi tilang dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami telah melakukan tindakan tegas dengan mengamankan mobil yang terlibat dalam aksi ngedrift di Jalan KH Abdul Halim Majalengka. Pemilik mobil dan sopir telah dimintai keterangan dan kami juga melakukan tindak tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia pun memastikan bahwa tindakan tilang yang diberlakukan itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Ngadiman menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan langkah penegakan hukum yang ditempuh oleh Polres Majalengka untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah kota berjuluk Angin ini.
“Kami berharap insiden seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Kami juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama,” himbaunya.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya beredar aksi video viral yang tersebar di media sosial yang menunjukkan aksi kendaraan ngedrift di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan Universitas Majalengka (UNMA) pada Minggu 20 Agustus 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, Polres Majalengka segera mengambil langkah tegas dengan mengamankan mobil yang terlibat dalam aksi tersebut. (Munadi)
Discussion about this post