Lebih Rinci, Dian menyebutkan, dua posisi kepala dinas yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kuningan jumlahnya masing-masing 3 orang pelamar.
Kemudian untuk posisi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan berjumlah empat orang.
Lalu, lanjut Dian, untuk posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan dan Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kuningan masing-masing berjumlah enam orang, dan terbanyak pada jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan sebanyak tujuh orang.
“Ya kalau sesuai aturan semua sudah memenuhi syarat, minimal 3 orang pelamar pada satu jabatan, dan dua jabatan itu sudah tiga besar,” ujar Dian sambil tersenyum.
Diakui Dian, pihaknya sudah berdiskusi dengan tim Pansel, terkait bobot penilaian selama tahapan seleksi, dan semua sudah dibahas dan kupas tuntas. Agar lebih detail dan terperinci sehingga transparan.
















































































































Discussion about this post