MAJALENGKA, (FC).– Komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali ditegaskan Polres Majalengka.
Penegasan itu tergambar dalam pemusnahan barang bukti sabu seberat 3,79 gram dalam sebuah proses resmi yang digelar di halaman Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Rabu (1/4).
Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, melainkan simbol nyata dari keseriusan aparat dalam menutup celah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan tidak ada narkotika yang kembali beredar di masyarakat.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka DMS alias Undang yang diamankan pada pertengahan Februari lalu. Setelah melalui tahapan penyidikan dan penetapan status hukum, sebagian barang bukti akhirnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya yang mewakili Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi jajaran Satresnarkoba, di antaranya Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, KBO Narkoba Ipda RD Panji Purbaya, dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Aan Cunirwan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka.
Dasar hukum pemusnahan mengacu pada Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor B-377/M.2.24/Enz.1/02/2026, yang merupakan implementasi Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk. Mulai dari kertas hermes perak, kertas hermes emas, hingga sedotan bening, telah melalui proses verifikasi dan pemilahan. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang harus dilakukan secara cermat dan profesional.
“Langkah ini menjadi bukti bahwa setiap barang bukti narkotika ditangani secara ketat, transparan, dan sesuai aturan hukum. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan, apalagi peredaran kembali,” tegasnya.
Lebih jauh, pemusnahan ini menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. Di wilayah hukum Polres Majalengka, setiap upaya peredaran gelap akan dihadapi dengan tindakan tegas tanpa kompromi hingga benar-benar lenyap dari peredaran. (Munadi)












































































































Discussion about this post