KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon mulai tegas, tidak hanya gertak sambal dalam penegakan peraturan. Hari ketiga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon diwarnai tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memaksa pelaku usaha untuk mematuhi PSBB.
Kasatpol PP Kota Cirebon Drs Andi Armawan mengatakan, upaya tindakan tegas hari ini sebagai lanjutan dari upaya persuasif yang sebelumnya sudah dilakukannya.
Pasalnya, masih banyak pelaku usaha yang tidak termasuk pengecualian masih membuka tokonya.
“Kali ini kita tindak tegas, memaksa menutup toko yang masih berjualan selain yang dikecualikan dalan aturan PSBB,” ungkapnya kepada FC, Jumat (8/5).
Penutupan paksa ini akan dilanjutkan dengan tindakan hukum, bila pikuk usaha tersebut masih membuka tokonya esok hari. Bisa berupa penyegelan, sampai diajukan ke muka hukum dengan konsekuensi penjara selama satu tahun atau denda Rp100 juta.
Selain toko, lanjutnya, sejumlah restoran dan rumah makan terpaksa juga diambil tindakan tegas.
Karena masih menyediakan kursi dan meja didalam tempat usahanya. Padahal mereka hanya diperkenankan melayani pembeli secara take away atau dibawa pulang.
“Kita tidak main-main dalam penegakan peraturan PSBB ini. Pak Wali saja sampai turun tangan untuk mengingat masyarakat pentingnya PSBB ini,” tandasnya. (gus)
















































































































Discussion about this post