KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan surat teguran kepada pengusaha industri pengolahan bebek dan ayam ungkep yang ada di Blok Siledu, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung belum lama ini.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, bawah surat teguran dikeluarkan sesuai rekomendasi beberapa SKPD. Di antaranya berdasarkan hasil uji laboratorium dari DLH terkait limbah industrinya, serta dokumen perizinan yang masih dalam proses.
“Satpol PP sudah mengeluarkan surat teguran. Bahkan, sudah melakukan pemanggilan terhadap pengusaha untuk meminta klarifikasi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi.
Surat teguran dilayangkan sesuai dengan standar operasional Prosedur (SOP). Namun lanjut Imam, prinsipnya Satpol PP bukan ingin menghalangi masyarakat yang hendak berusaha di Kabupaten Cirebon.
Sebaliknya, melindungi dan mengayomi masyarakat. Termasuk masyarakat dunia usaha. Hanya saja, pengusaha harus mentaati regulasi yang ada. “Mereka harus mematuhi regulasi yang ada di kita. Mematuhi ketentuan di daerah. Karena Pemda pastinya akan berterimakasih kepada para pengusaha karena mereka mau berinvestasi dan berkarya di Kabupaten Cirebon. Tapi cara yang digunakannya harus baik,” katanya.
Pihaknya mengharapkan, para pengusaha yang ada di Kabupaten Cirebon bisa memahami dan bersinergi dengan pemerintah daerah, sehingga kegiatan berusahanya berjalan lancar, taat dan patuh dengan regulasi yang ada. “Aspek itu, harus ditunjang dan dipenuhi. Kalau mereka nggak patuh, ya tidak bakal enak. Kami pun menunggu iktikad baik dari pengusaha-pengusaha yang nakal itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menegaskan, hasil uji laboratorium terhadap limbah industri pengolahan bebek dan ayam ungkep di Blok Siledu, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung sudah keluar.
Hasilnya kualitas air limbah dari usaha tersebut melampaui ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan (P2DL) DLH Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin. Kata Yuyu, uji laboratorium dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan pencemaran dari warga sekitar.
Pemeriksaan dilakukan bekerja sama dengan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Cirebon. “Hasil laboratorium menunjukkan limbah dari usaha pengolahan bebek dan ayam ini sudah melampaui ambang batas yang diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Johan)
Discussion about this post