KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tengah menggodok pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.
Pembahasan ini menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSLP).
Gelar Rapat Bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda PTJSLP menggelar rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon di ruang Komisi I DPRD, belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas agar program CSR bisa lebih terarah dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat serta lingkungan. Ketua Pansus Raperda PTJSLP, Rudiana, menekankan bahwa CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Namun, hingga saat ini, pemanfaatan CSR di Kabupaten Cirebon dinilai belum maksimal dan kurang terkoordinasi.
“Selama ini, CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan, baik skala mikro hingga besar, belum dikelola secara optimal dan terkontrol,” ujar Rudiana.
Oleh karena itu, melalui raperda ini, pihaknya mengusulkan agar dana CSR dapat lebih terarah serta menjadi pelengkap bagi anggaran pembangunan daerah. Hal senada disampaikan anggota Pansus Raperda PTJSLP, Cakra Suseno. Ia menilai regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar dana CSR benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan program prioritas pemerintah daerah.
Dapat Dukungan CSR Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kabupaten Cirebon, Rodiya, menyatakan bahwa selama ini sudah ada beberapa program dinas yang mendapat dukungan dari dana CSR. Namun, ia berharap regulasi yang tengah dibahas ini bisa semakin mendorong sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Cirebon, Dini Dinarsih, mengingatkan bahwa meskipun CSR dapat diarahkan untuk pembangunan daerah, tetap diperlukan persetujuan dari pihak perusahaan.
“Pengalokasian dana CSR untuk pembangunan daerah memang memungkinkan, tetapi tetap harus mendapat izin dari perusahaan yang bersangkutan,” jelas Dini.
Undang Perwakilan Perusahaan Sebagai langkah lanjut, Pansus Raperda PTJSLP berencana mengundang perwakilan perusahaan dari berbagai kategori usaha di Kabupaten Cirebon. Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan raperda yang tengah disusun sekaligus menyerap masukan dari dunia usaha terkait regulasi baru ini.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPRD berharap regulasi yang dihasilkan dapat diterima oleh dunia usaha serta mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah. (Suhanan)
Discussion about this post