Dijelaskannya, pemberlakukan PSBB rencananya akan dilaksanakan mulai Rabu (6/5). Posko Mandiri Satpol PP, selain bertugas membantu Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, juga berfungsi sebagai tim yang gencar untuk melakukan sosialisasi upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 kepada masyarakat, seperti untuk melakukan jaga jarak, menjaga kebersihan dan lainnya.
“Memasuki bulan Suci Ramadhan terutama pada sore hari banyak masyarakat yang melakukan ngabuburit, kita melakukan patroli dan menyampaikan pesan kepada mereka, tetapi kembali kepada kesadaran masyarakat bahwa langkah ini bukan untuk kepentingan kami tetapi untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat juga,” ungkap Iman.
Sementara terkait pelaksanaan PSBB, Satpol PP bersama tim akan melaksanakan tugas sebagaimana yang sudah tertuang dalam himbauan, larangan, dan ketentuan semua aktifitas, seperti pembatasan jam pasar, pertokoan, kegiatan ibadah dan lainnya.
Satpol PP akan memberlakukan penerapan secara tegas jika masih ada masyarakat yang melanggar aturan yang diterapkan.
“Bagi yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan PSBB kami bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon diberi kewenangan untuk melakukan tindakan non yustisi,” tegasnya. (Nawawi)
















































































































Discussion about this post