KOTA CIREBON, (FC).- Pada masa pandemi Covid-19 ternyata tak menyurutkan pengedar dan pemakai narkoba untuk berhenti melakukan kegiatannya.
Di Kota Cirebon sendiri, pemakai sekaligus pengedar sabu berhasil dibekuk Tim Badan Narkotika Nasional (BBN) Kota Cirebon.
Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Budi Baktiar menyampaikan, pihaknya pada Rabu (28/7) dinihari telah melakukan penangkapan terhadap MP.
Tersangka MP alias M, ditangkap dibelakang Puskesmas Kesunean.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya alat hisap sabu atau bong, korek api.
Kemudian ponsel, bukti transfer dan sabu diperkirakan seberat 1,3 gram senilai sekitar Rp1.750.000.
“Tersangka MP masih dimintai keterangan, guna penyidikan lebih dalam. Untuk diketahui, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni sabu. Dia baru keluar penjara tahun 2020 lalu,” jelas Budi.
Tersangka, lanjutnya, bisa dikenakan Pasal 112 sebagai kepemilikan sabu dan 114 sebagai pengedar Undang-undang Narkotika.
Selanjutnya, sabu yang tersangka dapatkan masih dalam penyidikan lebih lanjut.
“Sementara dari olah TKP, sabu tersebut didapatkan tersangka melalui pesanan, uangnya ditransfer, barangnya diambil dipinggir jalan,” tandasnya. (Agus)


















































































































Discussion about this post