KOTA CIREBON, (FC).- Garis Pantai Kota Cirebon terbilang cukup pendek, yakni hanya sekitar 7,2 kilometer saja. Namun, keberadaannya tetap harus dipelihara terutama dalam hal ekosistem pantainya.
Nah, belakangan ini ada kegiatan atau proyek yang mengancam ekosistem Pantai Kota Cirebon. Yakni adanya upaya reklamasi pantai yang dilakukan oleh pihak swasta.
Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat di wilayah Kampung Pesisir Kelurahan Panjunan. Dimana proyek reklamasi yang diduga dilakukan oleh PT Gamatara Trans Ocean Shipyard (GTOS) di bagian utara Pelabuhan Cirebon, yang persis ada di seberang wilayah Pesisir Panjunan.
Proyek reklamasi ini menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya ini bukan yang pertama, sebelumnya juga sempat ada pekerjaan, namun berhenti karena menuai protes. Dan baru-baru ini, proyek pengurugan kembali berjalan di titik lainnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon yang juga warga setempat, Fitrah Malik menyampaikan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon, reklamasi yang dilakukan di bagian Utara Pelabuhan Cirebon tersebut menyebabkan alur ujung Muara Sukalila mengalami hambatan sedimentasi akibat penambahan material atau pengurugan.
“Reklamasi ini jelas merugikan nelayan kami. Karena muara menjadi dangkal, terutama reklamasi di titik yang berdekatan dengan muara Kali Sukalila,” ungkapnya, Senin (10/10).
Fitrah pun mempertanyakan terkait perizinan untuk kegiatan reklamasi yang dilakukan secara masif oleh PT GTOS.
Pasalnya, reklamasi dapat saja dilakukan tetapi harus melalui tahapan proses perizinan yang cukup panjang. Salah satunya membicarakan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap warga sekitar.
Terlebih reklamasi tersebut bersebelahan dengan muara Kali Sukalila dan perkampungan warga, yang tentu dampaknya akan dirasakan oleh warga.
“Apakah perizinannya sudah ada, dan bagaimana dengan dampak lingkungannya. Dulu juga pernah menimbulkan masalah,” jelasnya.
Masih dikatakan Fitrah, dampak lingkungan dari proyek reklamasi pantai juga dapat meningkatkan potensi banjir. Karena reklamasi dapat mengubah bentang alam dan aliran air di kawasan reklamasi.
Perubahan alam yang bisa terjadi, antara lain berupa berubahnya tingkat kelandaian pantai, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai hingga merusak kawasan tata air.
“Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila keadaan air pasang,” kata Fitrah.
Maka dari itu, terkait dengan adanya proyek reklamasi di titik yang baru oleh PT GTOS ini, Fitrah meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk turun ke lapangan mengecek perizinan proyek reklamasi yang sudah menuai protes dari warga Pesisir tersebut.
“Harus dilihat perizinanan, apakah sudah mempertimbangkan dampak lingkungan atau belum, karena pasti dampaknya ke warga,” tegas dia
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama. Sebelumnya, PT Gamantara Trans Ocean Shipyard ini juga pernah melakukan hal yang sama.
Bahkan saat itu bermasalah sampai ke meja hijau. Dan tidak tanggung-tanggung, divonis bersalah dengan vonis harus membayar denda Rp2 miliar melalui Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
“Bulan April lalu baru saja dihukum denda. Ini reklamasinya malah dilanjutkan,” tutupnya. (Agus)
Discussion about this post