KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan terpaksa harus melakukan refocusing anggaran mencapai 30-40 persen dari masing-masing SKPD maupun Kecamatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan refocusing itu ada dasarnya dari peraturan Menteri Keuangan nomor 12, dan ada surat edaran juga.
“Pertama, DAU Kuningan dipangkas 4 persen, kemudian dari Permenkeu ada refocusing 8 persen dana yang diperuntukan BTT untuk penanganan Covid dan pasca Covid pemulihan nasional,” ujar Dian, kemarin.
Uangnya dari mana, lanjut Dian, ya tentu dari anggaran Pemerintah Kabupaten Kuningan, direfocusinglah dari SKPD yang sudah ada ditetapkan anggarannya.
“Diperhitungkan kita harus merefocusing anggaran sebesar 125 miliar, setelah diprosentasikan seluruh SKPD dan kecamatan, kita ambil 30 sampai 40 persen, besar ini. Karena aturan ini dari pusat, april harus dilaporkan, kalau tidak DAU kita ditunda,” ungkap Dian,
Refocusing tersebut, lanjut Dian, tidak serta merta dipotong anggarannya, tapi anggaran simpan untuk jaga-jaga. Barangkali dalam penanganan Covidnya Dinas Kesehatan dan dinas terkait bisa mengefektifkan.
“Misalnya dari 89 miliar atau 8 persen refokusing untuk BTT tidak dipakai, bisa kembali lagi ke SKPD. Sedangkan 36 miliar DAU kita memang tidak dapat anggaran dari pusat,” ujar Dian.
Baca Juga: Terkena Refocusing, Anggaran SKPD Dipangkas Hingga 40 Persen
Menurut Dian, ada kemungkinan 89 miliar habis, tapi kemarin sudah panggil dinas terkait, untuk mencoba predisksi dulu anggaran jangan sampai berantakan, karena uang itu bukan milik semua SKPD.
“Dan jika tidak segera dilaporkan DAU bisa tidak turun, dan kita tidak bisa bekerja, karena DAU itu termasuk gaji dan lain sebagainya,” kata Dian.
Disebutkan Dian, Pemda juga berencana melakukan peminjaman, meski diperbolehkan, namun saat ini masih mencoba mandiri dulu dengan refocusing dulu. “Jika memang tidak bisa ya skema terkahir itu digunakan,” pungkas Dian.
Terpisah, dalam situasi refocusing, ternyata anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan diganggu dengan usulan kenaikan tunjangan DPRD Kuningan.
Seperti diungkapkan Pengamat Kuningan, Sujarwo mempertanyakan usulan tersebut dimuculkan saat pembahasan LKPJ tahunan Bupati Kuningan.
Meski keinginan untuk menaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kuningan kendati diyakini tidak melanggar aturan, namun tidak mustahil akan memunculkan asumsi dari masyarakat bahwa mereka kurang “peka” terhadap situasi ekonomi yang saat ini sedang dalam kondisi kurang sehat.
“Yang lebih memprihatinkan niat anggota lembaga legislatif yang salah satu fungsinya terkait anggaran hasrat untuk melambungkan kedua tunjangan tadi, muncul ketika Pemkab Kuningan tengah dilanda kesulitan keuangan dampak dari Covid-19 yang akhirnya melahirkan kebijakan refocusing anggaran pada seluruh SKPD. Kebijakan refocusing di kisaran 30-40 persen berdampak langsung terhadap hak – hak rakyat untuk menikmati hasil pembangunan secara optimal,” ungkap Mang Ewo, Kamis (15/4)
Padahal saat ini, lanjut Mang Ewo, ketika banyak infrastruktur yang belum (tersentuh,-red) perbaikan karena krisis anggaran, sungguh kurang elok jika para Wakil Rakyat memaksakan diri untuk menaikan kedua anggaran tadi.
“Yang pasti mereka (Legislatif,-red) yang salah satu fungsinya , yakni terkait fungsi anggaran sangat leluasa untuk menentukan anggaran yang terkait dirinya, disini masyarakat harus lebih peka,” ungkap Mang Ewo. (Ali)


















































































































Discussion about this post