MAJALENGKA, (FC).- Sebanyak 249 anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka melakukan pernikahan dini. Jumlah itu tercatat selama tahun 2022 lalu. Bahkan, di usia paling muda dari anak-anak tersebut masih berusia 15 tahun.
Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka M.Risan mengatakan, data yang tercatat tersebut merupakan dispensasi dari Pengadilan Agama. Dispensasi yang sudah disetujui itu ditindaklanjuti, sehingga pihak KUA wajib menikahkan para calon pengantin (Catin) tersebut.
“Data pernikahan yang ada di KUA itu berdasarkan dispensasi dari Pengadilan Agama, sehingga kita dari pihak KUA maupun Kemenag semua Catin yang di bawah usia itu berdasarkan rekomendasi,” kata Risan, Rabu (18/1).
Sehingga kata dia, pihaknya hanya menikahkan saja, karena itu kewajiban kita bagi mereka (Cati) yang mendaftarkan diri ke KUA itu harus dinikahkan, walaupun itu di bawah umur.
“Yang jelas, mereka mendapatkan dispensasi yang telah disetujui oleh Pengadilan Agama,” ujar Risan.
Ia mengungkapkan, dari 249 anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini itu di antaranya dilakukan oleh 33 anak laki-laki. Sedangkan, sisanya berjumlah 216 dilakukan oleh anak perempuan. Adapun, anak yang mengajukan dispensasi dini tercatat paling muda berusia 15 tahun.
“Di sini tercatat selama tahun 2022, dispensasi yang kita terima dan Catin yang menikah di bawah umur, sebanyak 33 orang laki-laki dan 216 orang perempuan. Paling muda 15 tahun yang melakukan pernikahan dini itu menurut catatan kami itu,” ucapnya.
Jumlah tersebut, sambung dia, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Populasi penduduk yang terus meningkat tiap tahun dan pergaulan yang makin sulit dijangkau menjadi beberapa faktor.
“Jika ditotalkan jumlahnya 249, kalau dilihat dari jumlah penduduk memang cukup tinggi. Tapi kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh Catin, karena memang diusia kehamilan juga belum memenuhi standar, terus juga hal-hal lain yang perlu dijaga,” ucapnya.
Yang jelas kata Risan, setiap tahunnya meningkat, karena kita bicara jumlah penduduk dan juga pergaulan yang ada. Jadi untuk kedepannya dimohon kepada orang tua harus bisa menjaga putra putrinya dalam hal pergaulan. Sebab dimungkinkan hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan orang tua kepada putra putrinya. (Munadi)
Discussion about this post