INDRAMAYU , (FC).- Puluhan Emak-emak di Blok Pilangsari, Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, menggeruduk sebuah kos-kosan yang dianggap meresahkan masyarakat sekitar, Minggu (1/10)
Aksi tersebut dipicu adanya penyalahgunaan kosan yang dilakukan oleh sejumlah orang. Emak-emak itu menduga, kosan tersebut disewakan perjam sebagai lokasi prostitusi.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Kos-kosan ini ditutup oleh warga” puluhan emak-emak menyegel kosan tersebut.
Menurut Abdul, Kasi Pelayanan Desa Jatibarang Baru, kosan tersebut diduga menjadi lokasi asusila.
“Persoalan ini bukan masalah baru lagi. Sudah sering kita menerima laporan dari masyarakat, dimana kos-kosan wanita didatangi teman lelakinya hingga larut malam sehingga mengarah kepada perbuatan asusila. Tentunya kita sangat mengutuk keras atas tindakan tersebut,” ungkapnya.
Abdul mengatakan, pemilik kosan itu harus bertanggungjawab dan membuat aturan yang tegas untuk para tamu yang berkunjung ke kosan tersebut.
“Ini tugas kita semua, mulai RT RW yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk melakukan pengawasan, termasuk juga pemilik kos-kosan juga harus bertanggung jawab karena bagaimanapun itu tanggung jawab dia sebagai pemilik kos. Penghuninya harus diperhatikan dan diawasi. Kan bisa dibuat peraturan batas bertamu sampai jam berapa. Jangan yang penting kos berisi saja,” katanya.
Selain itu, Abdul berharap, peihal Sat Pol PP untuk rutin melakukan razia ke sejumlah kosan yang ada di Indramayu.
“Satpol PP kita harapkan turun kelapangan, agar berbagai penyakit masyarakat bisa diatasi dengan maksimal,” ujarnya
Sementara itu,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Indramayu Teguh Budiarso, saat ini ia belum menerima klarifikasi dari pemilik kosan.
“Iya belum kami klarifikasi, akan kami cek perizinan, peruntukan dan tibumnya, nanti senin kita TL (Tindak Lanjut) ke TKP,” ungkapnya saat dihubungi melalui pesan singkat
Teguh mengatakan, Sat Pol PP Indramayu akan berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk memastikan perizinan dari kosan tersebut.
“Nanti dicek mulai dari Tataruangnya, PBG atau IMB, yaitu dengan PUPR, Dinas Perizinan DPMPTSP, pajak tempat kost (BKD) dan lainnya,” katanya. (Agus)
Discussion about this post