Syaroni membeberkan, anggaran Rp30 milyar untuk membiayai proyek ini dibagi dalam dua tahapan. Tahapan pertama sudah selesai dengan nilai proyek Rp15 milyar. Sedangkan nilai progres tahapan pertama sesuai DED mencapai 65 persen.
Jadi, kata dia, tahapan kedua ini kelanjutannya, pekerjaan yang digarap sampai sempurna dengan nilai anggaran Rp15 milyar juga. Seharusnya Juli ini selesai sempurna, karena dampak Covid-19 progres pekerjaan tahapan kedua ini baru 44 persen.
“Kami sudah mengupayakan ke Pemprov terkait keterlambatan ini, agar bisa dicarikan solusinya. Kami minta bantuannya juga kepada DPRD Kota Cirebon guna menyampaikan masalah ini ke provinsi,” imbuhnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Syahriar memahami keterlambatan dari proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan ini. Diantaranya disebabkan force majeure yakni pandemi Covid-19, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan rencana sebelumnya.
“Kita kehilangan momentum, seharusnya selesai Juli, dan Agustus pada HUT RI bisa diresmikan atau dipakai upacara bendera. Itupun kalau pandemi Covid-19 sudah berakhir,” ucap politisi Partai Nasdem ini.
Sementara Anggota Komisi II lainnya, M Nopel menyampaikan, pihaknya dengan anggota lainnya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar. Karena sumber pendanaan dari proyek berasal dari sana. Nanti akan dibahas juga terkait paket proyek uang melebihi batas waktu. Apakah akan ada adendum atau kebijakan lainnya.
“Kita akan ke Bandung, meminta kepastian kapan pencairan pagu anggaran proyek ini,” pungkasnya. (gus)
Discussion about this post