MAJALENGKA, (FC).- Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, melakukan penangkapan terhadap empat tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengungkapkan, keempat tersangka tersebut, masing-masing berinisial RGS (33), PI (25), FA (37) dan ZA (39).
Mereka ditangkap di wilayah dan waktu yang berbeda.
“Keempat tersangka ini merupakan warga Kabupaten Majalengka. Dan polisi juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap AKP Udiyanto, dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Senin (21/6)
AKP Udiyanto menjelaskan, bahwa keempat tersangka yang berhasil dibekuk tersebut, merupakan dari tiga perkara kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Majalengka, dalam sepekan terakhir ini.
“Dari tangan tersangka PI dan FA, kita berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu, seberat 0.24 gram, sedangkan, dari tangan RGS, seberat 5.47 gram. Adapun dari ZA, kita berhasil menyita satu paket narkotika sabu yang terbungkus plastik bening,” jelasnya.
Kasat Narkoba menegaskan, bahwa saat ini, keempat tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, para tersangka akan kita jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Munadi).














































































































Discussion about this post