INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu masih mendalami sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu, menyusul diamankanya sindikat pelaku peredaran Uang palsu di Wilayah hukum polres Indramayu dengan barang bukti sebanyak Rp11,5 miliar.
“Uang palsu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Indramayu,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Senin (24/5).
Menurut Hafidh, Pihaknya masih mendalami motif kasus penyebaran uang palsu tersebut, termasuk juga keterlibatan para pelaku, apakah masuk jaringan nasional atau tidak.
“Berkas masih kami kumpulkan, guna untuk pengembangan lebih lanjut kasus penyebaran uang palsu tersebut,” imbuhnya
Dia mengatakan, aktivitas peredaran uang palsu ini berdasarkan keterangan dari para pelaku dilakukan sejak Januari 2020.
Menurut pengakuan para tersangka, ada sebanyak Rp24 miliar uang palsu yang mereka cetak sejak Januari 2020 lalu dan beberapa diantaranya sudah beredar.
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah menyebarkan uang palsu tersebut keluar daerah di Indramayu diantaranya ke Lampung
“Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung (identitasnya belum diketahui) sebanyak Rp1 miliar seharga Rp5 juta,” pungkasnya
Seperti diketahui, Polres Indramayu berhasil mengamankan sindikat pelaku penyebaran uang palsu, yakni CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener, GUF (45) warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan Jember, Jawa Timur.
Keempat tersangka, berhasil ditangkap di wilayah Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu pada Kamis (20/5).
Para tersangka ini selain mengedarkan, juga mencetak uang palsu tersebut dan di sebar kesejumlah daerah diluar Indramayu.
Selain mengamankan pelaku dan uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga sebagai alat untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Diantaranya adalah satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit alat penghitung uang, dan tiga unit ponsel.
Empat orang pelaku ini memiliki peran masing masing. Untuk pelaku CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener, keduanya bertindak sebagai pengedar.
Sedangkan dua tersangka lainnya, berperan sebagai pencetak uang palsu, yaitu GUF (45) warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui para tersangka mencetak uang palsu itu untuk keuntungan pribadi dengan modus ritual penggandaan uang.
Sementara itu, dari tangan tersangka SAM, polisi menemukan uang palsu senilai Rp400 juta yang disimpan didalam jok motor.
Rencananya uang palsu itu akan dijual kepada orang yang belum dikenal seharga Rp150 juta. (Agus)












































































































Discussion about this post