Menurut Lukman, pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu pasal berlapis yaitu Pasal 224 KUHP yaitu barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan.
Kemudian pasal 345 KUHP, barang siapa dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank yang asli dan yang tidak di palsukan, yakni mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan, atau barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Negara Indonesia mata uang dan uang kertas Negara atau uang kertas bank yang demikian, dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan.
“Untuk tersangka dengan kedua pasal itu masing-masing mengancam pelaku dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ujar Lukman.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Dhanu Raditya Atmaja menambahkan bahwa pelaku berencana menjual uang dollar tersebut senilai per dollarnya sebesar Rp4.000. Kemungkinan uang itu dijual kembali ke pemain (penipu) yang ada di wilayah hukum Polres Kuningan dan kota – kota lainnya.
“Kita masih kembangkan jaringan ini. Sebab ini bisa disebut kurir awal. Jika orang awam bisa tertipu dengan uang tersebut, karena secara kasat mata uang itu kesempurnaanya sudah 75% dari uang aslinya,” ujar Kasat Reskrim. (Ali)











































































































Discussion about this post