KUNINGAN, (FC).- Aksi walk out dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mewarnai sidang paripurna pengesahan APBD Kuningan 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, pada Rabu (30/11) jelang tengah malam.
Meski diwarnai walk out, namun sidang paripurna tetap berlanjut hingga dilakukan pengesahan APBD 2023.
Sebelum terjadi Sidang Paripurna, sempat tertunda hingga dua kali, hingga di keluarkan surat ralat waktu Sidang Paripurna dari Setwan DPRD Kuningan. Dimana diawal dijadwalkan 9.30 WIB untuk Sidang Paripurna pengesahan APBD 2023, ternyata baru dua fraksi yang hadir di antaranya F-PDIP dan F-PKB.
Situasi tersebut mau tidak mau membuat bubar para tamu undangan, termasuk Bupati, wakil Bupati dan Sekda Kuningan serta Dandim 0615 Kuningan yang hadir pada undangan di pagi hari. Kemudian tersebar ralat bahwa Sidang Paripurna akan digelar pukul 15.30 WIB.
Namun hingga waktu ditentukan kembali tersebar surat ralat bahwa Sidang Paripurna akan dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB dan pada pelaksanaanya benar – benar dimulai sebelum pukul 21.00 WIB dan selesai menjelang tengah malam.
“Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya. Semoga Kuningan terhindar dari musibah dan bencana,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan, Etik Widiati saat menyampaikan pendapat fraksinya.
Etik juga mengapresiasi, terhadap jajaran TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kuningan atas pembahasan RAPBD 2023 yang lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya. Diharapkan bermanfaat lebih besar untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Dengan berbagai pertimbangan khusus menolak untuk nomenklatur 5.2.01 terkait belanja modal tanah dengan pagu Rp30 Miliar. Fraksi PKS meminta untuk ditunda atau ditangguhkan maupun ditiadakan, hingga proses realisasi belanja modal tanah 2022 benar-benar clear and clean,” kata Etik.
Fraksi PKS berharap, agar anggaran itu justru dialihkan untuk kegiatan prioritas lain seperti penanggulangan kemiskinan, stunting, pembangunan jalan-jalan kabupaten lain yang sudah rusak hingga penambahan anggaran Jamkesda dan yang lain.
“Maka dengan hormat, kami mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Kuningan, kami tidak bisa melanjutkan rapat paripurna. Fraksi PKS mohon ijin untuk meninggalkan ruang paripurna terhormat ini, terimakasih. Semoga kita semua senantiasa ada dalam lindungan Allah SWT,” ungkap Etik.
Usai menyatakan pendapat, semua anggota Fraksi PKS langsung walk out dari ruangan sidang sebelum putusan pengesahan APBD 2023 dilakukan. Meski diwarnai pula penolakan soal alokasi anggaran senilai Rp30 miliar untuk proyek jalan lingkar, namun fraksi lain tidak melakukan aksi walk out.
Tercatat beberapa fraksi lain yang menolak adanya nomenklatur pada APBD 2023 untuk belanja modal pembebasan lahan pada proyek Jalan Lingkar Timur-Selatan (JLTS) yaitu Demokrat, Golkar, dan PPP.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani saat membacakan laporan menyampaikan pendapat dari fraksi-fraksi di DPRD Kuningan terhadap Raperda tentang APBD tahun 2023. Beberapa fraksi setuju untuk disahkan dengan beberapa catatan, namun adapula menolak disahkan jika masih ada nomenklatur soal anggaran Rp30 miliar untuk proyek jalan lingkar.
“Fraksi PDI Perjuangan, setuju. Fraksi PKS, menolak untuk disahkan jika nomenklatur 5.2.01 tentang Belanja Modal Tanah Rp 30 miliar masih tertera dalam RAPBD 2023,” kata Saw Tresna.
Selain itu, lanjut Saw Tresna, Fraksi Gerindra Bintang setuju dengan catatan agar nomenklatur 5.2.01 di APBD tahun 2023 terserap atau terealisasi. Sementara Fraksi PKB berpendapat sangat menghormati perbedaan pandangan dan sikap masing-masing fraksi di dalam rapat paripurna ini.
“Fraksi PKB hanya ingin mengajak kepada semuanya baik pihak eksekutif maupun legislatif, mari kita junjung tinggi sikap kenegarawanan kita dan kami berharap agar ini semua menjadi pembelajaran berharga. Selanjutnya Fraksi PKB menyetujui untuk ditetapkan Rancangan APBD tahun 2023,” jelas Saw Tresna
Sementara, masih Saw Tresna dari Fraksi PAN menilai, perbedaan pandangan dan sikap mendewasakan diri dalam berdemokrasi. Selanjutnya Fraksi PAN menyatakan setuju RAPBD 2023 ditetapkan, dengan catatan agar nomenklatur 5.2.01 di APBD 2023 terserap atau terealisasi.
“Fraksi Golkar setuju RAPBD 2023 ditetapkan dengan catatan nomenklatur 5.2.01 ditiadakan. Fraksi Demokrat Setuju RAPBD 2023 ditetapkan dengan catatan nomenklatur 5.2.01 ditiadakan, dan Fraksi PPP setuju RAPBD 2023 ditetapkan dengan catatan nomenklatur 5.2.01 ditiadakan,” jelasnya.
Atas pendapat semua fraksi tersebut, akhirnya disepakati secara bersama antara DPRD dengan Pemkab Kuningan untuk pengesahan APBD 2023. (Ali)
Discussion about this post