KOTA CIREBON, (FC).- Permasalahan pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) dianalisis oleh akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon Sugianto. Menurutnya, Perumda Pasar bisa memutuskan kerjasama dengan pihak PT Toba Sakti Utama (PT TSU), karena sudah memenuhi syarat.
Dasar pemutusan kerjasama adalah, PT TSU dianggap telah melanggar pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata. Dalam perjanjian yang telah dilakukan bersama Perumda Pasar Berintan dalam pembangunan GTC pada 2009 silam.
“Dari sisi hukum, jelas PT TSU telah menyalahgunakan kewenangan, dalam hal ini perusahaan tersebut telah mengalihkan hak ke PT Prima Usaha Sarana (PUS) tanpa sepengetahuan Perumda Pasar Berintan,” jelas Sugianto kepada FC, Rabu (21/10).
Dalam pasal 1320 KuH perdata, disebutkan syarat sahnya sebuah perjanjian di antaranya adalah mereka yang sepakat mengikatkan dirinya. Dalam hal ini, menurut Sugianto, adalah PT TSU dan Perumda Pasar Berintan yang telah menyepakati suatu perjanjian yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS).
“Kedua belah pihak telah sepakat, yaitu PT TSU dan Perumda Pasar untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan gedung, kalau tanpa seizin Perumda Pasar itu jelas menyalahi aturan, komitmen itu telah disalahi PT TSU dan Itu bisa batal demi hukum,” tegas pria yang juga merupakan Ketua Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Jawa Barat tersebut.
Seharusnya, menurut Sugianto, pengoperan hak tersebut tidak bisa dilaksanakan tanpa seizin pihak pertama atau Perumda Pasar Berintan.
“Sebenarnya Perumda Pasar sudah bisa memutus kerjasama dengan PT TSU. Di situ sudah jelas kebaca. Kalau sudah menyalahi komitmen itu harus sudah diputus, bahkan dari awal Perumda Pasar begitu mengetahui PT TSU melanggar perjanjian harus sudah diputus,” ujarnya.
Soal investor baru di GTC jika Perumda Pasar Berintan memutus kerjasama dengan PT TSU, menurut Sugianto, hal tersebut dikembalikan kepada Perumda Pasar.
“Masalah investor dikembalikan ke Perumda Pasar, jika PT PUS mau masuk (menjadi investor) ya jalani aturan sesuai ketentuan yang disepakati kedua belah pihak,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon akhirnya memanggil PT Toba Utama Sakti (TSU) terkait konflik internal di Gunungsari Trade Centre (GTC), Senin (12/10) kemarin. Perumda Pasar meminta kepada TSU untuk segera menyelesaikan persoalan dengan PT Prima Usaha Sarana (PUS) secepatnya terkait pengelolaan manajemen di GTC. Akibat konflik ini, PT TSU mengancam untuk mengambil alih gedung GTC dan mengklaim telah menutup gedung tersebut.
Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Syekhurohman menyampaikan, pihaknya sengaja mengundang PT TSU untuk menjelaskan persoalan dengan PT PUS. Terlebih kerjasama dengan Perumda Pasar atas nama PT TSU, dan bukan atas nama PT PUS.
“Baru pertama kali mengundang, kami hanya ingin minta penjelasan dan apa alasan sampai akhirnya muncul konflik internal,” ungkapnya.
Komisi II DPRD Kota Cirebon sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat bersama PT TSU, PT PUS, pedagang Pasar Gunungsari, serta Perumda Pasar Berintan. Komisi II meminta Perumda Pasar Berintan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan memanggil masing masing pihak dan diberi waktu satu bulan. Masing-masing pihak akan kembali diundang untuk rapat pada 10 November mendatang. (Agus)
Discussion about this post