KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menilai masih minimnya kesadaran masyarakat akan membayar retribusi sampah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon Deni Nurcahya melalui Kabid Kebersihan dan Pertamanan, Fitroh Suharyono. Kepada “FC”, ia mengaku baru sebatas 10 persen saja warga masyarakat atau pihak lain yang tertib akan membayar retribusi sampah sesuai dengan Perda 60 Tahun 2011. Artinya, sampah yang dihasilkan atau dibuang oleh masyarakat Kabupaten Cirebon adalah ilegal atau tidak pernah membayar retribusi sampah.
“Baru 10 persen yang tertib membayar retribusi. Sisanya (90 persen,-red) kemana?” tegas Fitroh, Rabu (21/10).
Menurutnya, sebanyak itu (90 persen) yang tidak membayar retribusi sampah, ia mempertanyakan, selama ini masyarakat Kabupaten Cirebon atau pihak yang lain ini membuang sampah kemana? Apakah di pinggir jalan atau kemana?
“Ada 83 Desa yang sudah berkerjasama dengan kami. Tapi tidak semua masyarakat atau pihak lain di desa tersebut berkerjasama dengan kami. Yang bekerjasama dengan kami (yang membayar retribusi sampah) itu kita memiliki kewajiban mengangkut sampah tersebut sampai ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS),” jelas Fitroh.
“Ada beberapa desa yang mengelola sendiri sampahnya, seperti Desa Kamarang Kecamatan Greged,” tambahnya.
Masih menurutnya, rata-rata yang sudah tertib dalam pembayaran retribusi sampah atau yang bekerjasama (MoU) dengan DLH kebanyakan dari perumahan-perumahan. Saat disinggung mengenai tata cara kerjasama, Fitroh menambahkan, yang jelas memiliki TPS (Tempat Penampungan Sampah), kedua harus memiliki kelompok kerja dan terakhir permohonan pengajuan pengangkutan sampah.
“Perkali kita angkut biasanya, seminggu satu kali angkut. Tapi biasanya kesepakatan jadwal. Kemudian dilihat dari perkembangan apakah sampah itu tambah banyak atau tetap. Tapi diminta, sebelum kita angkut, desa atau masyarakat dapat mengelola sampah sendiri (dipilah) mana yang layak dibuang dan mana yang dapat menghasilkan nilai ekonomis,” terangnya.
Ditambahkan Fitroh, target yang ditetapkan oleh pemerintah sebelum pandemi Covid-19, retribusi sampah ditargetkan sebanyak Rp1,995 miliar. Namun setelah pandemi ada penurunan yakni Rp1,673 miliar.
“Awal bulan Oktober realisasi target kita sudah mencapai 99,7 persen. Artinya sudah selangkah lagi target tercapai. Tapi kemungkinan besar sudah melebihi, soalnya saya belum melihat hasil rekapan yang baru. Kalau saya boleh target sih Insya Allah 130 persen mampu,” katanya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post