KAB. CIREBON, (FC).- Pembangunan revitalisasi pasar kue yang ada di kecamatan Weru kini sudah tahap perapihan keseluruhan bangunan. Meskipun revitalisasi pasar milik pemerintah daerah terbilang melebihi tahun anggaran.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra melalui Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Ardiles Alfa Jatiwantoro menjelaskan, revitalisasi pasar kue itu, pertama memang keterbatasan waktu, jadi dalam proses pelelangan itu ada sedikit kekurangan data karena ada kesalahpahaman antara Disperdagin dengan BKAD. Kalau revitalisasi itu dari nol, pihaknya bermula melakukan pengenolan aset dan sudah dilakukan kemudian memasuki tahap lelangan.
“Jadi, pada saat kontrak itu pembongkaran pasar lama sedang berlangsung. Jadi kita ada sedikit keterlambatan setelah bongkar pasar, kerugian waktu sekitar satu bulan, jadi ya terpaksa molor. Penyedia juga minta waktu kepada kami, akhirnya kita berikan adendum. Artinya, betul terjadi, pada saat akhir tahun tidak selesai, begitu kronolosgisnya, sampai lewat tahun anggaran,” jelas Ardiles, Selasa (25/1).
Dijelaskannya lagi, sesuai Peraturan Pemerintah Nonor 19 Tahun 2018 menyatakan bahwa apabila pekerjaan konstruksi di akhir tahun yang belum selesai boleh dilanjutkan, asalkan dapat diberikan pemberian pelaksanaan pekerjaan maksimal 50 hari kalender. “Tapi dasarnya itu pengenaan denda keterlambatan pekerjaan. Karena kita menggunakan kontrak sistem satuan dan galinsum, diperbolehkan untuk pengenaan denda dengan PHO parsial. Artinya tidak seluruhnya kita kenakan denda,” paparnya.
Masih dikatakan dia, saat ini revitalisasi pasar kue sudah 99,9 persen atau mendekati selesai 100 persen. Menurutnya, saat ini hanya kekurangan pada perapihan lahan parkir, serta pemasangan jaringan kelistrikan dari pihak PLN, dan pembersihan puing-puing sisa material. “Terakhir per hari ini tinggal sekian persen lagi selesai. Setelah itu tinggal persemian. Insyaallah peresmian sekalian dengan peresmian pasar pasalaran,” tambahnya.
Saat disinggung apakah ada pengundian kios di pasar kue, Ardiles menjelaskan, di pasar kue beda dengan pasar pasalaran, karena di pasar kue seluruhnya adalah kios, tidak ada los maupun lemprakan. “Di pasar kue tidak ada pengundian kios mas. Kalau jumlah kios di pasar kue sebanyak 107 kios, Insyaalah peresmian oleh Pak Gubernur pertengahan bulan Februari berbarengan dengan pasar pasalaran,” tandasnya. (Ghofar)

















































































































Discussion about this post