INDRAMAYU, (FC).- Belasan Relawan Anggi Noviah mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Selasa (25/1). Hal ini terkait Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan Anggi Noviah yang dilaporkan polisi,
gegara soal postingan curhatan nakes honorer yang diberhentikan di Klinik Putra Remaja.
Salah satu relawan, Hariyanto mengatakan, sedikitnya ada 2 poin yang ingin mereka tanyakan langsung kepada Plt Kandinkes Kabupaten Indramayu. “Ada 2 poin yang kita sampaikan, salah satunya adalah soal mengevaluasi pelaporan, yang kedua kita mempertanyakan kejelasan dari nakes honorer yang diberhentikan,” ujarnya.
Hariyanto menyampaikan, dalam audiensi tersebut, pihaknya mengapresiasi itikad baik yang dilakukan pemerintah. Terutama dengan diperkenankannya para relawan melakukan audiensi secara langsung dengan Plt Kadinkes Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan.
Hal demikian, kata dia, membuktikan bahwa sinergitas antara masyarakat, aparat, hingga pemerintah di Kabupaten Indramayu masih berjalan dengan baik. Dalam hal ini, ia juga mengaku bahwa ruang komunikasi yang terbangun dalam audiensi itu berjalan dengan lancar. Adapun perihal dua poin yang mereka pertanyakan, dikatakan dia hanya sebuah miss komunikasi.
Para relawan berharap, kedepannya baik masyarakat, aparat, serta pemerintah bisa lebih bersinergi lagi guna menghindari salah pahaman untuk membangun Kabupaten Indramayu menjadi lebih baik lagi. “Mudah-mudahan kita kedepannya bisa bersama membangun Indramayu, semuanya bisa bekerjasama,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Indramayu, Anggi Noviah kembali dilaporkan ke polisi, Anggih kembali dilaporkan atas Surat Kaleng Curhatan Nakes Honorer Klinik Putra Remaja yang posting lewat akun pribadinya.
Atas curhatan tersebut, anggota DPRD Indramayu dari fraksi PDIP pun kembali dilaporkan, kali ini Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan dengan menggandeng pengacaranya melakukan pelaporan.
Melalui kuasa hukumnya, Toni RM mengatakan, unggahan postingan Anggi Noviah diduga sudah mencemari nama baik kliennya.
Anggi Noviah diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bahwa berita yang disampaikan AN itu tidak sesuai fakta yang terjadi. Sehingga sebagai Plt Kadinkes nama baiknya tercemar,” ujar dia saat konferensi pers di sebuah kafe di Indramayu, Kamis (20/1).
Menurut Toni RM, dalam postingannya tersebut, Anggi Noviah menuding Plt Kadinkes Kabupaten Indramayu yang melakukan pemberhentian sepihak tanpa adanya alasan yang jelas. (Agus Sugianto)

















































































































Discussion about this post