Oleh: Ratnaningsih, S.Pd.
Guru diIndramayu
Dalam rangka memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang berisi kriteria minimal tentang sistem pendidikan sebagai acuan dalam menyiapkan peserta didik bagi perannya di masa datang.
Ruang lingkup standar nasional pendidikan meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Salah satu lingkup standar nasional pendidikan adalah standar tenaga kependidikan, yang mengatur standarisasi bagi tenaga administrasi, kepala sekolah, pustakawan, laboran, termasuk di dalamnya adalah pengawas sekolah, dengan tugas melakukan pengawasan pada pendidikan formal.
Untuk dapat diangkat menjadi pengawas sekolah, pemerintah telah menetapkan kriteria yang meliputi, berstatus sebagai guru minimal delapan tahun atau kepala sekolah empat tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi dan memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas, serta lulus seleksi sebagai pengawas (Pasal 39 PP 19 Tahun 2005).
Guna mengoptimalkan peran pengawas, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya. Di dalamnya diatur ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Dan yang pasti, pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Kegiatan pengawasan adalah tugas utama pengawas. Mulai dari menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, sampai melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Yang tidak kalah penting, pengawas juga harus melakukan pengembangan profesi, yaitu kegiatan yang dirancang bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan di sekolah.
Sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan, maka pengawas menjadi salah satu jenjang karier yang diharapkan guru PNS.
Adapun tugas pokoknya meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesi guru, serta evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.
Dengan beban kerja pengawas sekolah 37,5 jam per minggu, maka ia wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan, yang jumlah sasaran sekolah binaannya berbeda untuk setiap jenjangnya.
Program Pengawasan
Dalam rangka mewujudkan output maupun outcome yang qualified, pengawas wajib menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing, serta melatih guru meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika, dan diharapkan mampu memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Secara demokratis dan profesional, pengawas sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala sekolah, menentukan dan atau mengusulkan program pembinaan hingga melakukan pembinaan.
Berdasarkan kedua regulasi di atas, dapat dipastikan bahwa pemerintah berkeyakinan jika pengawas memiliki peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga ditetapkanlah kebijakan-kebijakan kepengawasan. Mulai dari syarat dan ketentuan rekrutmen, penjenjangan, tupoksi, kewenangan sampai dengan pengembangan karier dan profesi. Semua diatur secara tegas, jelas dan tersurat secara empiris, eksistensi pengawas sangat dinanti oleh sekolah.
Kesulitan guru secara pedagogi dan profesional, kegamangan kepala sekolah saat mengelola sekolah, keraguan operator dan tenaga administrasi menuntaskan dinamika bantuan operasional sekolah (BOS) dan data pokok pendidikan (Dapodik), semuanya dapat diselesaikan dengan tuntas melalui kehadiran pengawas. Hampir semua prestasi sekolah selalu diwarnai intervensi pengawas.
Pada sisi lain, tidak bisa dipungkiri, di mata guru dan kepala sekolah, masih ada oknum pengawas yang kinerjanya masih belum optimal. Hal ini menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan.
Namun, eksistensi dan peran pengawas akan mengalami pergeseran. Pemerintah telah menerbitkan PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, di mana frasa pengawas dihilangkan dari peraturan tersebut. Sama sekali tidak dimunculkan, baik tersirat maupun tersurat tentang pengawas.
Dalam pasal 30 PP itu, disebutkan pengawasan kegiatan pendidikan merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan yang dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan pemimpin perguruan tinggi, komite sekolah/madrasah, pemerintah pusat/daerah.
Perlu diingat, pada satuan SMP, SMA/SMK, jenis gurunya adalah guru mata pelajaran. Tentu kepala sekolah memiliki keterbatasan ketika melakukan supervisi pada guru, di mana mapelnya berbeda dengan mapel kepala sekolah. Sementara itu, Komite Sekolah merupakan lembaga independen yang beraktivitas secara part timer. Di samping itu, tidak semua pengurusnya menguasai teknis dan administrasi pendidikan.
Pada era otonomi daerah, birokrasi yang menangani pendidikan sangat beragam. Ada yang memiliki rekam jejak di bidang pendidikan, tetapi tidak jarang pula yang berasal dari luar pendidikan. Tentu bukan hal yang mudah untuk bisa melakukan pengawasan akademik. Konsekuensi logis pascapenghapusan pengawas adalah reposisi mereka. Secara normatif karena berasal dari guru, maka idealnya dtugaskan kembali sebagai guru.***











































































































Discussion about this post