KUNINGAN, (FC).- Proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 menuai kontroversi.
Sejumlah pihak menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya uji publik dalam tahapan pembentukan regulasi tersebut.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai proses penyusunan Perbup berpotensi menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, dalam mekanisme pembentukan Perbup terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari penyusunan rancangan oleh SKPD pemrakarsa, uji publik, penyesuaian draft, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan.
“Uji publik menjadi bagian krusial agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi kebijakan. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, tahapan tersebut tidak dilakukan, sementara prosesnya sudah masuk ke tahap harmonisasi di Kemenkumham,” ujarnya, Senin (13/4).
Ia menambahkan, kewajiban uji publik juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan komunikasi publik sebelum menetapkan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
Selain itu, pengaturan tunjangan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan prinsip kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.
Uha mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kuningan, termasuk Bupati, Sekretariat DPRD, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), agar memastikan seluruh tahapan penyusunan Perbup dilakukan sesuai aturan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan masalah karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” tegasnya.
Ia juga menilai uji publik penting untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi keresahan di tengah masyarakat, mengingat kebijakan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat DPRD belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak dilaksanakannya uji publik dalam penyusunan Perbup tersebut. (Angga)















































































































Discussion about this post