MAJALENGKA, (FC).- Pemkab Majalengka pada tahun 2021 mendapatkan alokasi dana desa (DD) sebesar Rp391,67 miliar untuk 330 desa. Penyaluran dana desa tahap pertama ini merupakan penyaluran tercepat.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengungkapkan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa pencairan dana desa tahap pertama untuk desa non mandiri sebesar 40 persen dan 60 persen untuk desa mandiri.
“Pelaksanaannya sendiri dimulai pada bulan Januari tahun 2021,” ungkapnya, kemarin.
Ia mengatakan, adapun penyaluran dana desa tahap pertama di Kabupaten Majalengka sudah mulai dilaksanakan pada 29 Januari 2021 untuk 265 desa non mandiri dan 23 desa mandiri.
Dana desa disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa sebesar Rp116,51 miliar.
“Berdasarkan keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuningan, bahwa penyaluran dana desa tahap pertama di Kabupaten Majalengka menjadi kabupaten dengan penyaluran tercepat di Provinsi Jawa Barat dan terbesar penyerapan anggarannya untuk seluruh Indonesia,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa (DD) Tahun 2021, bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 Sustainable Development Goals (SDGs) desa.
Diantaranya desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa dan terakhir kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Muhamad Umar Ma’ruf mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah Majalengka.
Dalam hal ini Bupati Majalengka, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang secara administratif turut memperlancar penyaluran dana desa tahap I ini sehingga 288 desa bisa cair.
“Ini prestasi baik yang merupakan buah kerja keras jajaran DPMD, kecamatan, Pemdes dan pendamping desa. Mudah -mudahan ini bisa berlanjut hingga tahap akhir realisasi penyaluran dana desa di tahun 2021,” tandasnya. (Munadi)


















































































































Discussion about this post