MAJALENGKA,(FC), – Mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, H.Karna Sobahi, akhirnya memberikan tanggapannya terkait hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.
Saat dikonfirmasi wartawan, Karna Sobahi menjelaskan, bahwa dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Kejati Jabar.
“Ya, saya diminta memberikan keterangan di kantor Kejati Jabar dalam kapasitas saya sebagai saksi,” kata Karna saat dikonfirmasi perihal itu melalui pesan singkatnya.
Dikatakan Karna, selama pemeriksaan dirinya memberikan kesaksian terkait kasus ini kepada para tersangka, yaitu Andi, Maya, Irfan, dan Arsan Latif.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawabnya untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menyatakan kesiapannya untuk membantu mengungkap kebenaran terkait kasus ini, yang sudah berlangsung sejak tahun 2021,” katanya.
Pada kasus ini, Karna menegaskan, bahwa tidak ada kerugian negara pada pembangunan Pasar Cigasong karena menggunakan dana investasi dari pengusaha, bukan dari APBD, APBD Provinsi, atau APBN.
“Meski pun pada akhirnya renovasi Pasar Cigasong ini, batal dilaksanakan,” tukasnya.
Selain itu, ia pun telah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka, untuk memastikan bahwa pelaksanaan renovasi pasar Cigasong ini, dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya telah meminta kepada pemrakarsa (pengusul), termasuk Pak Kabag Hukum, Pak Asda 1, dan Pak Sekda Eman, untuk melakukan kajian yang komprehensif dan melakukan konsultasi dengan ahli yang berkompeten,” tambahnya.
Ia pun menyarankan agar instansi yang terlibat melakukan studi banding ke daerah lain, yang telah sukses dalam menerapkan pola pembangunan serupa.
Semua langkah ini diambil guna memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan.
Bahkan pada proses usulan sejak awal dan penandatanganan Perbup Pasar Cigasong, itu sudah dilakukan pengkajian dan keterlibatan dalam memberikan kajian secara berjenjang.
“Mekanisme ini telah dilalui sesuai prosedur dan kajian yang matang, lalu saya pun menandatangani Perbup tersebut. Di dalam Perbup itu ada tanda tangan saya, Pak Sekda, dan Pak Kabag Hukum ada di dalamnya,” katanya.
Karna juga mengajak semua pihak untuk bersikap transparan dan jujur dalam menghadapi permasalahan ini, agar masalah ini semakin terang benderang.
Hingga tidak meninggalkan spekulasi liar dan dimanfaatkan di tahun politik jelang Pilkada Serentak 2024.
“Saya berharap para saksi dan tersangka bersedia memberikan keterangan yang jujur di Pengadilan nanti, agar kasus ini dapat segera terungkap,” ungkapnya
Karna menambahkan yang terlibat dan ikut serta di dalam menandatangani Perbup 103 tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Perbup itu ditetapkan di Majalengka pada tanggal 18 November 2020.
Dengan paraf Bupati Majalengka, Karna Sobahi Sekretaris Daerah, Eman Suherman dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, Dede Supena Nurbahar.
Di akhir pernyataannya, Karna menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses hukum sebagai bagian dari tanggung jawabnya.
Dia berharap agar penegakan hukum terhadap kasus Pasar Cigasong dapat berjalan lancar dan menghasilkan keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
“Saya telah menyampaikan kesiapan saya kepada penyidik untuk menjadi saksi di pengadilan nanti,” tutupnya. (Munadi)
Discussion about this post