MAJALENGKA, (FC).- Program bantuan pemerintah untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Majalengka masih terus diburu pendaftar.
Berdasarkan catatan di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka, dalam satu hari saja pernah ada 100 pendaftar yang mengajukan bantuan tersebut.
“Ya, hingga kini masih banyak pemilik UMKM yang mendaftar untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga Dinas K2UKM Majalengka tak pernah sepi dari para pendaftar,” ujar Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Sadili, Kamis (19/11).
Menurut Sadili, berdasarkan hasil validasi yang dilakukan Provinsi Jawa Barat hingga 22 Oktober 2020, jumlah UMKM yang terdaftar di Kabupaten Majalengka ada 109.458. Jumlah tersebut merupakan urutan ke-5 se-Jawa Barat.
“Jumlahnya sangat meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 28 ribu UMKM. Semuanya kita layani, setelah itu baru divalidasi,” jelasnya.
Terkait pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), lanjut dia, sebelumnya untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Majalengka telah diperpanjang hingga akhir November 2020, dan Dinas K2UKM sendiri sangat merespon terkait perpanjangan waktu program Banpres atau Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) tersebut.
Dengan begitu, sambung dia, pihaknya memastikan kepada masyarakat Majalengka, bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 491/SM/X/2020, pendataan program bantuan bagi pelaku UMKM ini diperpanjang waktunya sampai akhir November mendatang.
“Ini masih ada sisa. Semoga akan direalisasi secara bertahap walaupun kewenangan untuk realisasi itu sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian atau pemerintah pusat. Artinya, keputusan itu bukan kewenangan Dinas K2UKM Majalengka,” tuturnya.
Dikatakan dia, bagi masyarakat pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuam tersebut, bisa mendaftar secara online melalui link https://s.id/BPUMMajalengka.
Melalui link itu, pemohon diminta untuk mengisi data-data pribadi yang meliputi NIK, nama, alamat domisili, alamat usaha, bidang Usaha, nomor telepon, serta diminta untuk melampirkan surat keterangan usaha (SKU) dari desa, fotokopi KTP dan KK
“Untuk kriteria pelaku usaha yang bisa mengusulkan, yang pastinya bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD,” katanya.
Masih dikatakan dia, mengenai kewenangan, bukan hanya Dinas terkait, tetapi Kementerian, Lembaga, Koperasi, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK atau lembaga penyalur program kredit pemeritah, baik itu Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), maupun Badan Layanan Umum (BLU).
“Ya, ada delapan instansi yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan program ini, dan masyarakat diberi kewenangan untuk mengusulkan program itu secara langsung,” terangnya.
Sadili menambahkan, untuk menghindari adanya pencaloan yang memanfaatkan jasa pelayanan pendaftaran, pihaknya melayani setiap pemohon agar masyarakat dapat memanfaatkan orang-orang terdekat untuk meminta bantuan dari pihak keluarga.
“Kami hanya memfasilitasi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan program ini. Namun, realisasi sepenuhnya adalah kewenangan pusat. Data yang valid pasti kami usulkan. Adapun yang memutuskan mendapatkan alokasi atau tidaknya, sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang melakukan verifikasi dan validasi data yang dikirimkan dari setiap daerah. Semoga yang sudah mengusulkan bisa direalisasikan,” pungkasnya. (Ibin)