MAJALENGKA, (FC).- Setelah jumlah terkonfirmasi positi Covid 19 di Kabupaten Majalengka kembali naik dan terus bertambah, Pemkab Majalengka akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBBM).
Hal tersebut terungkap saat Rakor Covid 19 di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Pemda Majalengka, Jumat (20/11).
Rakor yang dihadiri oleh Forkopinda, Satgas Penanganan Covid dan seluruh Camat se-kabupaten Majalengka ini membahas tentang rencana diberlakukannya kembali PSBB di Kabupaten Majalengka setelah angka kasus terpapar Covid 19 terus merangkak naik.
Dalam rapat tersebut, Bupati Karna meminta dinas terkait dan seluruh camat untuk mensosialisasikan rencana penerapan PSBB tersebut.
”Saya minta dinas terkait yakni dinas pendidikan, sekolah untuk ditinjau ulang tentang belajar tatap muka, dan Dinas Parbud untuk segera berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi kerumunan,” kata Bupati Karna.
Menurut Bupati, PSBB tersebut akan di berlakukan mulai hari Senin, 23 November 2020.
”Atas dasar saran dan masukan serta kajian bersama. Mencermati perkembangan saat ini maka di Majalengka akan di berlakukan PSBB Mikro. Indikasinya dilarang hajatan, dilarang berkerumun, dan tidak boleh ada pagelaran seni budaya serta sekolah kembali di liburkan dulu,” ucap Bupati Karna.
Masih menurut Bupati Karna, PSBB berskala mikro ini akan mulai diberlakukan pada hari senin (23/11) nanti.
”Mulai hari senin diberlakukan, dan suratnya akan di buatkan sekarang, hari Senin akan mulai vicom bersama seluruh kepala desa, KUA, Polsek, Koramil dan tokoh tokoh masyarakat. PSBB ini akan diberlakukan lokal,” katanya.
Diakui Karna, dari 400 orang yang di test Swab beberapa hari lalu ada 112 orang terkonfirmasi positif.
”Belum yang kemarin 500 orang yang sampai saat ini belum diketahui hasilnya. Untuk PSBB ini sendiri berlaku sampai dengan terkendalinya Covid 19 di Majalengka,” pungkas bupati Karna kepada wartawan.
Terkait pelanggar prokes disaat PSBB diberlajukan kata Bupati Karna, itu semua kewenangan Polres Majalengka.
Terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas bagi siapa saja yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Karena hanya dengan penerapan prokes yakni 3 M, maka penyebaran covid 19 bisa kita putus.
“Mari bersama sama jalankan 3M yakni cuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan atau jaga jarak dan pakai masker,” pungkas Kapolres Bismo. (Munadi)