Iwan juga mengakui jika sosialisasi terkait dengan persoalan pemulasaran belum secara menyeluruh tersampaikan bagi masyarakat luas. Dipastikannya untuk jenazah yang sudah masuk ke dalam peti jenazah sudah dipastikan aman dan tidak akan menularkan kepada yang lain.
“Untuk pengangkut jenazah tidak perlu menggunakan hazmat lagi cukup masker dan sarung tangan. Karena jenazah Covid-19 itu sudah aman dan dipastikan tidak akan menularkan kepada masyarakat yang menguburkan maupun yang berada pada sekitar area tempat pemakaman jenazah tersebut,” tegas Iwan.
Secara terpisah, Tim dokter Forensik Satgas Penanganan Covid-19, dr Riza Rivani menyebutkan, jenazah Covid-19 ketika sudah dipetikan harus segera dikuburkan dan ketika masih diluar peti, maksimal 24 jam.
“Ketika dia meninggal ada jeda waktu 24 jam, karena proses pembusukan kan dalam kurun waktu 1 hari atau 24 jam, takutnya bau terus kulitnya mengelupas. Kalau sebelum 24 jam dia sudah masuk peti ya segera dikubur. Kalau di peti itu sudah aman,” kata dr Riza.
Ditambahkan dr Riza, kalau keluarga ataupun kerabat ingin menyolatkan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 diperbolehkan, karena jenazah sudah aman. “Cuma kan jangan terlalu lama juga dipeti, setelah disholatkan langsung dikuburkan,” imbuhnya.
Masih dikatakan dr Riza, jika keluarga ingin memindahkan jenazah Covid-19 ke pemakaman keluarga diperbolehkan, akan tetapi umur jenazah harus sudah tiga bulan dikuburkannya. “Kalau seandainya hasil PCR jenazah itu belum keluar namun sudah dikuburkan secara Covid-19, kemudian hasilnya negatif keluarga boleh memindahkan jenazah itu pada saat itu juga,” tukasnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post