KOTA CIREBON, (FC).- Usai menyatakan Kota Cirebon sebagai Zona Merah Covid-19, Pemerintah Kota Cirebon langsung menggelar rapat dengan seluruh unsur pemerintahan. Rapat yang dilaksanakan tertutup di ruang Adipura Balaikota Cirebon itu dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kota Cirebon Anwar Sanusi, Minggu (12/4).
Dalam rapat tersebut menghasilkan, Pemerintah daerah (Pemda) Kota Cirebon akan melakukan operasi pendataan bagi orang yang masuk ke Kota Cirebon di jalan raya.
Operasi pendataan merupakan sensus untuk menghimpun data statistik dan memadukan dengan pendataan yang telah dilakukan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Cirebon dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H. Anwar Sanusi menjelaskan, operasi pendataan di jalan raya ini dimaksudkan bukan untuk pelarangan, tetapi hanya untuk melakukan sensus.
Sensus atau pendataan dilakukan untuk menghimpun data statistik berapa kendaraan maupun orang yang masuk ke Kota Cirebon. Data tersebut nantinya akan dikawinkan dengan pendataan yang telah dilakukan oleh RT dan RW yang ada di Kota Cirebon.














































































































Discussion about this post