KOTA CIREBON, (FC).- Bukti kepemilikan atau sertifikat tanah milik sejumlah Klenteng dan perorangan di Kota Cirebon hingga kini masih dikuasai pemerintah pusat.
Atas hal tersebut, Pemkot Cirebon melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, siap memfasilitasi permasalahan ini hingga ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dikatakannya, pengembalian sertifikat tersebut bisa difasilitasi, karena pada waktu itu memang ada perkumpulan tertentu yang diambil alih pemerintah.
Sekda juga akan mencari informasi dan menggali dahulu terkait dokumen tersebut. Namun, pihaknya belum mengetahui secara detil, karena hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan dari pemerintah pusat dan belum tahu formalnya seperti apa.
“Beberapa yang saya tahu, termasuk juga beberapa Wihara, properti milik perorangan. Tetapi beberapa sudah mulai dikembalikan, karena itu dikelola oleh DJKN,” ujarnya usai pelepasan Atltet Porsenitas, di Halaman Balaikota Cirebon, Senin (5/6).
Sekda membeberkan, ada beberapa aset yang sertifikatnya sudah mulai dikembalikan. Prosesnya juga dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ada yang dikembalikan, misalnya rumah di Jalan Pasuketan sudah mulai diserahkan. Prosesnya ada di Kemenkeu. Kita siap fasilitasi. Nanti kita lihat, yang dimiliki Wihara dokumennya apa saja. Cocok tidak dengan data yang kita miliki,” bebernya.
Discussion about this post