Pihaknya juga memastikan, sertifikat tersebut tidak ada di Pemkot Cirebon, kemungkinan ada di DJKN, kemungkinan juga ada di KPKNL Cirebon sebagai cabang di daerah.
“Kalaupun memang secara administrasi tercatat, bisa dibuktikan, bisa kita fasilitasi. Saya memang mengikuti sebagian prosesnya, karena waktu itu masih kasubag,” tambahnya.
Sedikitnya ada tiga Klenteng yang sertifikatnya diambil oleh pemerintah pada waktu itu. Antar lain Vihara Dewi Welas Asih (Tiao Kak Sie) di Jalan Kantor Kota Cirebon, Klenteng Talang di Jalan Talang, dan Klenteng Pemancar Keselamatan (Boen San Tong) di Jalan Winaon Kota Cirebon.
Sertifikat diambil secara paksa sejak tahun 1997 lalu. Saat itu pemerintah menuduh ketiga Klenteng itu digunakan untuk aktivitas organisasi terlarang.
Namun, pengurus Klenteng membantah hal tersebut. Berbagai upaya untuk meminta kembali sertifikat Klenteng yang termasuk Cagar Budaya hingga kini tidak membuahkan hasil. Hal ini juga yang membuat Perayaan Waisak 2567 BE/tahun 2023 ini terasa ada sedikit ganjalan.
Wakil Ketua Yayasan Buddha Metta, Richard Dharma mengatakan, Vihara Dewi Welas Asih berdiri sebelum Indonesia Merdeka yakni tahun 1595.
Sementara Klenteng Talang 100 tahun lebih tua yaini berdiri tahun 1450.











































































































Discussion about this post