“Klenteng yang dibangun sebelum Indonesia Merdeka itu sampai sekarang tidak pernah digunakan untuk kepentingan organisasi terlarang. Berbagai perayaan agama Buddha setiap tahun digelar bahkan sering dikunjungi tokoh-tokoh nasional, tokoh agama, dan lainnya,” kata Richard.
Ia menyatakan, segala upaya untuk mengembalikan sertifikat sudah ditempuh. Namun instansi terkait yang dikonfirmasi hanya memberi jawaban yang sama yaitu masih dalam proses.
“Kami sudah ke BPN Kota Cirebon, lalu ke DJKN menanyakan sertifikat Klenteng tapi hasilnya nihil,” imbuhnya.
Ia mengaku, sertifikat Vihara atas nama Yayasan Buddha Metta diambil paksa pada tahun 1997 di bawah tekanan dan ancaman.
“Waktu itu kita diancam dan ditekan, mau nyawa atau sertifikat yang diserahkan,” tuturnya.
Pihaknya berharap, pemerintah atau instansi terkait terketuk hatinya untuk mengembalikan sertifikat tersebut.
Pasalnya, Klenteng atau Vihara tidak hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan bahkan digunakan untuk pelestarian budaya.
“Kami berharap ada keterbukaan dari pemerintah, hatinya terketuk sehingga apa yang menjadi hak kami bisa kembali,” pungkasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post