MAJALENGKA, (FC).- Senin (9/5) adalah hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka usai menjalani libur Lebaran Tahun 2022. Namun ASN yang masuk pada hari pertama pascalebaran ini tidak masuk full 100 persen, menyusul diberlakukannya Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah oleh pemerintah kepada seluruh ASN.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Majalengka, Asmara Dewi mengatakan, saat ini hanya sebagian ASN yang masuk kerja setelah libur Lebaran Idul Fitri 2022.
“Hal itu, karena sebagian ASN melaksanakan Work From Home (WFH). Itu merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” ujarnya, Senin, (9/5).
Asmara Dewi menambahkan dalam SE Menpan RB itu telah menetapkan bahwa hanya 50 persen ASN saja yang melaksanakan WFH.
“50 persen lainnya melaksanakan Work From Office (WFO) atau tetap bekerja dari kantor,” ungkapnya.
Perempuan yang biasa disapa Ibu Dewi ini menyebutkan, SE Menpan RB tersebut menindaklanjuti arahan dari Kapolri, karena kekhawatiran akan terjadi penularan (Covid) akibat arus mudik dan arus balik.
“Jadi akhirnya untuk ASN diperkenankan untuk mengatur WFH 50 persen,” ucapnya.
Dewi menuturkan, pada hari pertama masuk kerja usia libur Lebaran pihaknya langsung menerapkan kebijakan tersebut.
“Hari ini yang masuk sekitar 100 an lebih. Untuk teknis pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Majalengka, kami masih membahasnya. Nanti Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) yang menindak lanjuti,” tandasnya.
Berbeda dengan, seorang ASN di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Majalengka yang bertugas di Radio Radika Milik Pemkab Majalengka, dirinya tidak mengenal istilah WFH, karena bekerja di radio harus stan bay dari jam 4.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kalau ditetapkan WFH kemungkinan radio tidak mengudara.
“ASN yang lain kerja WFH, tapi yang bertugas di Radika tidak demikian,” ujar ASN yang mengaku bernama Bahtiar. (Munadi)















































































































Discussion about this post