KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/17/ORG/2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur bagi ASN. Seluruh pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas secara profesional meskipun bekerja dari rumah.
“WFH ini bukan libur. ASN tetap harus bekerja secara produktif, terukur, dan akuntabel,” ujar U Kusmana, Selasa (7/4).
Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 30 hingga 40 persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. WFH juga hanya diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada kepala perangkat daerah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan penerapan sistem kerja hybrid, yaitu kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), sebagai upaya efisiensi energi dan penghematan bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor,” tegasnya.
Sejumlah sektor yang tetap wajib menerapkan WFO di antaranya layanan kesehatan, perhubungan, penanggulangan bencana, Satpol PP, administrasi kependudukan, serta pelayanan perizinan. Sementara itu, WFH hanya dapat diterapkan pada fungsi administratif.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap disiplin dan responsif, termasuk melakukan absensi melalui sistem yang ditetapkan serta menyampaikan laporan kinerja harian.
Selain itu, sebagai bentuk pengawasan, ASN juga diminta untuk membagikan lokasi (share location) kepada atasan pada waktu tertentu selama jam kerja.
Kebijakan ini turut diiringi langkah efisiensi lainnya, seperti pembatasan penggunaan kendaraan dinas, pengurangan perjalanan dinas non-prioritas, serta imbauan penggunaan transportasi umum atau sepeda.
Pemkab Kuningan akan melakukan evaluasi kebijakan ini secara berkala setiap dua bulan untuk menilai efektivitas serta capaian efisiensi energi dan kinerja ASN.
“Jika hasilnya baik, kebijakan ini akan dilanjutkan dan disempurnakan tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” pungkasnya. (Angga)











































































































Discussion about this post