INDRAMAYU, (FC).- Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di berbagai daerah sebagaimana instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih terdapat kekurangan.
Perihal tersebut misalnya di Kabupaten Indramayu yang belum membahas sanksi bagi pelanggar PSBB.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, segala aktivitas akan diperketat sesuai dengan instruksi pemerintah provinsi.
“Kalau misal PSBB mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 maka ada pembatasan dari segi sekolah, pekerjaan, kerumunan massa, dan lain sebagainya akan diperketat,” ujar dia.
Kendati demikian, Pemkab Indramayu belum merumuskan sanksi apa yang nantinya bakal diberlakukan bagi para pelanggar jika PSBB sudah mulai dilaksanakan.

















































































































Discussion about this post