KAB. CIREBON, (FC).- Pejabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya bersama SKPD terkait menggelar rapat internal di ruang rapat ULP-LPSE Setda Kabupaten Cirebon, Senin (13/1).
Rapat tersebut, membahas terkait pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Cirebon akan memastikan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa mendapatkan pembebasan BPHTB.
Masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud, yaitu masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp7 juta pribadi atau belum berkeluarga, dan untuk penghasilan di bawah Rp8 juta yang sudah berkeluarga.
“Pembebasan ini bisa mengikuti yang di perumahan, yang dalam Program 3 Juta Rumah atau yang melakukan yang secara pribadi. Misal membangun secara pribadi, itu juga bisa dilakukan pembebasan BPHTB nya, untuk yang di perumahan maksimal tipe 36. Kalau sendiri tipe 48,” jelasnya.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Cirebon Gratiskan BPHTB dan PBG
Sementara untuk proses PBG, dalam waktu dekat Pemkab Cirebon akan melaunching layanan PBG, baik proses PBG yang pribadi maupun perusahaan.
Bahkan, proses layanan dilakukan secara online, sehingga sangat cepat, dalam waktu 1 jam bisa cepat selesai.
“Akan kita coba launching secara sederhana pada tanggal 16 Januari. Nanti kita coba simulasikan, karena kita terkait properti rumah tipe 21, tipe 36, tipe 48 itu seperti apa. Tanggal 16 Januari ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas,” katanya.
Wahyu menjelaskan, proses PBG ini pada prinsipnya tidak ada tatap muka secara langsung, tetapi secara online.
Sehingga, langsung diakses di sistem. Namun, bilamana ada masyarakat kesulitan melalui online, pihaknya memberikan solusi.
Baca Juga: Biaya BPHTB Dibebaskan, REI Cirebon: Cukup 3 Juta Kini Bisa Punya Rumah Subsidi
“Bagi yang kesulitan untuk mengakses secara online, itu masih bisa kita bantu di layanan MPP kita. Nantinya, ada petugas disana untuk membantu mengakseskan. Tapi kalau akses bisa dilakukan secara sendiri, ya bisa mandiri,” tandasnya.
Ia berharap dengan dilakukan pembebasan Pajak BPHTB, diharapkan akan memicu pengusaha perumahan untuk bisa berinvestasi di Kabupaten Cirebon dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah.
“Pembebasan ini hanya untuk perumahan yang dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, itu pun harus ada rekomendasi dari Kementerian Perumahan terkait dengan perubahan tersebut, masuk dalam program 3 juta rumah,” imbuhnya. (Ghofar)
Discussion about this post