KOTA CIREBON, (FC).- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang rencananya dihelat pada tahun 2024 mendatang, akan bersamaan dengan Pemilihan umum (Pemilu).
Hal ini berpotensi membuat penyelenggara yakni Bawaslu dan KPU akan mengalami kesulitan, terutama di daerah.
Pasalnya, jarak waktu antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak, hanya beberapa bulan dalam satu tahun. Ini yang diprediksi penyelenggaranya harus ekstra kerja keras kalau tidak mau disebut akan kelimpungan.
Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi kepada FC Selasa (16/2) menyampaikan, pihaknya sebagai KPU daerah akan mengikuti kebijakan dari KPU RI.
Untuk diketahui, saat ini KPU RI sedang melakukan simulasi jika Pilkada dan Pemilu dilakukan pada tahun yang sama yakni tahun 2024.
“Iya, jika Pemilu digelar April 2024 dan Pilkada Serentak November 2024, maka pelaksanaannya selang hanya beberapa bulan saja dalam satu tahun,” terangnya.
Dalam tahapan pemilu, Agustus-September dimungkinkan masih dalam tahap penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Sedangkan pada rentang waktu yang sama, akan menjadi tahapan penting dalam tahapan pilkada serentak. Salah satunya tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya.
Diungkapkannya,, KPU RI berwenang untuk menetapkan waktu pelaksanaan pemilu dan pilkada dengan pertimbangan yang paling sedikit risiko.
Menurutnya, jika dilihat dari rentang waktu ideal, setidaknya butuh 8 bulan dalam tahapan sebelum pelaksanaan pilkada serentak.
Terkait resiko politik lainnya, yakni bagaimana untuk mendorong pemilih berpartisipasi penuh dalam menggunakan hak pilihnya.
Permasalahannya akan terjadi, pemilih menjadi tidak fokus karena ada dua pemilihan dalam satu tahun. Hal ini bisa saja akan merugikan peserta pemilu, baik partai maupun perorangan.
Didi mengakui, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu dan pilkada, baik KPU maupun Bawaslu juga penting untuk dipertimbangkan.
SDM untuk badan adhoc seperti KPPS sulit disatupaketkan untuk pemilu dan pilkada.
Pihaknya berharap, KPU RI dapat menyusun perencanaan secara matang. Meskipun, kata dia, secara prinsip KPU RI melaksanakan UU. Tidak dalam kapasitas menilai UU atau bahkan menawarnya.
“Dari segi penganggaran, kita sudah punya kepastian dana cadangan dalam APBD kota. Jadi untuk Kota Cirebon tidak ada masalah terkait hal itu. Meskipun di KPU Jawa Barat belum diputuskan sharing anggarannya, karena pilgub juga bersamaan pelaksanaannya,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post