KUNINGAN, (FC).- Sungguh malang, nasib seorang gadis di Kecamatan Karangkancana yang tinggal di rumah seorang diri, diperkosa sekaligus di rampok oleh tetangganya sendiri.
Kejadian ini terungkap ketika adanya pelaporan ke pihak kepolisian dan berhasil diungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan dalam kurun waktu kurang dari 20 hari.
Kapolres Kuningan AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. M. Hafid Firmansyah mejelaskan bahwa kejadian terjadi pada tanggal 19 Desember lalu, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari. yang mana pelaku dengan inisial MN (24) hendak membeli rokok dan melintasi rumah korban.
Menurut pelaku, lanjut Kasat Reskrim, pelaku terdorong untuk ke rumah korban berniat untuk mencuri Handphone milik korban, karena mengetahui di rumah tersebut korban tinggal seorang diri.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan melalui atap rumah korban dan tiba di dapur rumah korban, kemudian pelaku menuju kamar korban yang kebetulan terkunci, namun karena melihat ventilasi kamar korban tertutup selembar papan, dia kembali kedapur mengambil pisau untuk mencongkelnya, dan kemudian membuka pintu dari dalam,” jelas Hafid, Kamis (6/1).
Korban yang tertidur pulas, lanjut Kasat Reskrim, pelaku menindih korban dibagian perut dengan kaki mengunci tangan korban dan langsung membekap muka korban dengan kain kerudung hingga pingsan.
“Setelah korban pingsan, pelaku langsung melakukan pemerkosaan itu, dan sesudahnya pelaku mengambil cicin yang melekat di tangan korban, dan mengambil Handphone korban,” ujar Hafid.
Setelah itu, masih Kasat, pelaku mengikat kedua tangan dan kaki korban dan menutup wajah korban dengan bantal. dan pelaku kabur dengan jalan yang dilalui dari awal memasuki rumah korban.
Sekitar pukul 04.00 Wib, korban terbangun dan berteriak minta tolong, dan korban yang sempat melepaskan tali di kakinya, meminta tolong kepada warga yang terbangun untuk melepas ikatan tangan melalui jendela dan akhirnya warga lainnya pun ikut membantu menolong korban.
“Luar biasanya lagi, pelaku ini juga ada saat warga ramai – ramai menolong korban,” kata Kasat.
Kasus ini terungkap, lanjut Kasat, setelah melakukan pelacakan terhadap HP milik korban, dan ternyata didapati saat dilakukan penangkapan barang bukti berupa HP yang curi dari korban serta cincin, ada di rumah pelaku.
“Alhamdulillah kemarin kita berhasil menangkapnya. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 365 dan pasal 286 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, maksimal kurungan penjara 12 tahun lamanya,” kata Hafid. (Ali)


















































































































Discussion about this post