KAB. CIREBON, (FC).- Jalan setapak yang ada di areal sawah Blok Jembling, Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon dibangun jalan yang bisa dilintasi kendaraan roda empat, jalan tersebut selain berfungsi untuk jalan usaha tani (JUT), juga menjadi jalan penghubung antar desa.
Kuwu Desa Kudukeras, Suratno menjelaskan, dalam aturan penggunaan Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2022 diwajibkan penggunaannya 40 persen untuk BLT DD, dan 20 persen untuk ketahanan pangan, ada sekitar Rp225 juta APBDes Kudukeras dialokasikan untuk ketahanan pangan, dari jumlah tersebut dialokasikan 70 persen dimanfaatkan untuk kegiatan fisik dengan membangunkan jalan usaha tani yang berada di Blok Jembling, dari alokasi fisik tersebut pihaknya mampu membangun JUT dengan dimensi lebar 2,5 meter dan panjang 530 meter.
“Jalan tersebut tadinya hanya jalan setapak, kemudian kita bangun agar bisa dilintasi kendaraan roda empat, tujuannya adalah agar akses pertanian di Blok Jembling tersebut mudah dan jalan tersebut juga menjadi akses penghubung ke desa tetangga,” terangnya kepada FC, Senin (26/9).
Dijelaskan Suratno, manfaat dari JUT tersebut ada sekitar 8 hektare lahan pertanian milik warga yang dahulu hanya bisa dilintasi dengan kendaraan roda dua, sekarang sudah bisa dilintasi kendaraan roda empat, sehingga kebutuhan angkutan baik saat tanam maupun saat panen bisa menggunakan kendaraan roda empat, sehingga menjadi lebih efektif dan efesien.
“Ke depan setelah kita lakukan peningkatan jalan, bila sudah layak untuk dilakulan pengaspalan maka akan kita alokasikan dari APBDes untuk pengaspalan, sehingga lebih nyaman dilintasinya,” jelas Suratno.
Lanjut menurut Suratno, terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan yang harus digunakan untuk kegiatan fisik maksimal 70 persen, Suratno menjelaskan jika areal pesawahan di desanya saat ini banyak yang digunakan untuk pengembangan areal permukiman, sehingga desanya masuk kategori desa rawan pangan. Atas dasar hal itu, alokasi anggaran untuk ketahanan pangan tidak diperkenankan 100 persen dialokasikan untuk kegiatan fisik, dan harus menyisakan 30 persen untuk ketahanan pangan.
“Atas dasar hal itu, semua alokasi anggaran ketahanan pangan tidak bisa digelar 100 persen untuk kegiatan fisik,” pungkasnya. (Nawawi)
Discussion about this post