KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa (Pemdes) Ambulu Kecamatan Losari Kabupatem Cirebon akan menjadi Pemdes pertama di Indonesia yang akan menggunakan sertifikat elektronik. Hal itu terungkap ketika digelarnya sosialiaasi penerapan tanda tangan digital pada layanan surat menyurat Pemerintah Desa Ambulu bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) dan Lembaga Sandi Negara, di balai desa setempat, Senin (12/10).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Cirebon, Harry Safari mengungkapkan, dilatarbelakangi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (TE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik maka Pemerintah Kabupaten Cirebon merealisasikan implementasi penerapan sertifikat elektronik dalam mendukung e-government bekerja sama dengan Balai Negara Sertifikasi Elektronik (BSRE) dan Lembaga Sandi Negara.
āPenerapan sertifikat elektronik telah dilakukan pertama kali pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk tanda tangan digital pada aplikasi perizinan online, kemudian Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk aplikasi pajak daerah,ā jelas Harry.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengapresiasi prakarsa pemerintah Desa Ambulu yang telah mengajukan penerapan tanda tangan digital pada layanan surat menyurat di desa.
ā Pemerintah Desa Ambulu merupakan pioneer atau pemerintah desa pertama kali yang menerapkan sertifikat elektronik di Indonesia,” katanya.
















































































































Discussion about this post