Oleh : Syahrul Kirom, M.Phil
Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Pemilihan Kepala daerah pada 9 Desember 2020. Hampir di setiap sepanjang jalan terpampang foto foto calon kepala daerah 2020. Berbagai manuver politik dilakukan oleh petinggi partai dan calon kepala daerah untuk mendulang kesuksesan dalam pemilihan kepala daerah 2020. Kesuksesan kekuasaan harus diraih dengan cara yang halal dan sesuai dengan nilai nilai demokrasi Pancasila.
Ironisnya, demokrasi di Indonesia saat ini adalah demokrasi kapitalis. Demokrasi yang tidak pernah menyentuh aspirasi kepentingan rakyat Indonesia. Demokrasi kita adalah oleh rakyat, dari rakyat dan untuk kepentingan partai politik. Demokrasi macam apa ini, demokrasi di Indonesia penuh dengan kemunafikan, kebohongan dan pembusukan yang terstruktur.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein”berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”(goverment of rule by the people). Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi hanya untuk jual-beli suara, demokrasi yang sangat tidak demokratis. Karena proses pemilihan calon anggota legislatif 2019 ditentukan oleh sebesar berapa mahar yang harus diberikan kepada pucuk pimpinan Partai. Atas nama rakyat, rakyat hanya dijadikan alat dalam memperoleh kekuasaan dan kekayaan lah segelintir kelompok orang. Demokrasi sudah seharusnya mencerminkan, kepentingan Rakyat Indonesia. Segala macam pemerintahan haruslah berdasarkan kehendak rakyat. Pemerintahan adalah dari rakyat (goverment of the people), pemerintahan oleh rakyat (goverment by people), pemerintahan untuk rakyat (goverment for people).
Calon kepala daerah 2020 harus dapat memahami betul apa itu demokrasi, demokrasi jangan hanya dinilai dari uang. Substansi demokrasi mulai kering dalam pelaksanaan yang harus dilakukan oleh calon-calon kepala daerah seluruh Indonesia yang ikut dalam konstelasi pemilihan kepala daerah 2020. Demokrasi di Indonesia hanyalah demokrasi untung-rugi.
Calon kepala daerah 2020 kita saat ini dihuni oleh figur-figur politikus yang kurang berbakat dan ternyata kemampuannya sungguh terbatas, sehingga orang ragu, apakah mereka mampu menyelesaikan soal-soal masyarakat yang demikian gawat. Politikus-politikus kita cupet dan kemampuan dalam menjalankan demokrasi di Indonesia saat ini. Karena itu, mereka menjalankan politik oportunisme belaka. Pikirnya, dengan memainkan kompromi, mereka bisa mempertahankan kekuasaanya. Padahal dalam demokrasi, hanya figur-figur yang kompeten menyelesaikan soal-soal masyarakatlah yang dapat mempertahankan kekuasaannya secara sah.
Demokrasi kita saat ini masih sebatas pencitraan belaka, demokrasi kita mandul yang dilakukan oleh elite politik dalam menangani persoalan kebangsaan seperti kemiskinan dan kelaparan di musim Pandemi, daya beli masyarakat yang menurun, harga sembako, persoalan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Demokrasi memang sangat rawan, karena calon kepala daerah melupakan prinsipnya, yakni bahwa kebebasan adalah suatu tanggung jawab. Dan tanggung jawab itu menjadi konkret apabila para calon kepala daerah 2020 memilik kompeten dalam menyelesaikan persoalan bangsa Indonesia.
Nalar dalam memahami demokrasi yang benar perlu juga diberikan oleh calon kepala daerah 2020. Bahwa demokrasi bukan persoalan konspirasi politik hanya untuk kepentingan kelompok tertentu dan kepentingan partai politik tertentu. Demokrasi adalah segala kebijakan dan pengambilan keputusan haruslah mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, menyangkut kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negaranya.
Karena itu, Demokrasi Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Demokrasi ini lebih menekankan pada rakyat agar ikut andil dalam penyelenggaran pemerintah untuk mewujudkan cita-citanya. Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan falsafah hidup rakyat itu sendiri yaitu falsafah pancasila khususnya bagi rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila berarti bahwa demokrasi itu harus berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Demokrasi yang berkemanusiaan yang Adil dan Beradab. Demokrasi yang membina persatuan Indonesia dan demokrasi yang bertujuan untuk mencapai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Indonesia ini tidak hanya saja berbentuk demokrasi formal tetapi juga material yang berdasarkan faham Ketuhanan yag Maha Esa, selain itu bukanlah Demokrasi yang berdasarkan kekuasaan mayoritas sebab Indonesia terdiri dari bermacam-macam daerah, suku, agama yang bersifat Bhinneka Tunggal Ika. Dalam demokrasi setiap calon kepala daerah 2020 harus menempatkan dirinya dan kekuasaanya dibawah kehendak umum dan dalam kerjasama yang selalu terikat oleh tanggung jawab Tuhan, Bangsa dan Negara. Semoga.
Discussion about this post