KOTA CIREBON, (FC). – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon kembali melakukan pemagaran sejumlah aset miliknya pada Selasa (23/3).
Kali ini yang ditertibkan dan dilakukan pemagaran asset, berupa rumah atas nama Ngainah yang berlokasi di Jalan Ampera No. 19 RT 01 RW 02 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi.
Dalam proses pemagaran tersebut hadir Manager Humas PT. KAI Daop 3 Cirebon Suprapto, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham.
Kepada awak media, Suprapto mengatakan, sebelum pemagaran hari ini, pihaknya telah melakukan serah terima rumah perusahaan atas nama Ngainah kepada PT KAI Daop 3 Cirebon.
“Ini sudah kita lakukan upaya yang sangat lembut yaitu penyerahan rumah perusahaan oleh Ibu Ngainah pada tanggal 9 maret 2021 lalu,” kata Suprapto kepada FC.
Diketahui alasan pemagaran tersebut karena PT KAI Daop 3 Cirebon mempunyai sertifikat hak pakai nomor. 21 tahun 1987.
“Kita punya sertifikat hak pakai, total luas aset 26.255,26 m2 dan terdapat 29 penghuni rumah perusahaan. Dalam proses pemagaran tersebut, kita menerjunkan sekitar 55 personel dari internal,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, Polres Cirebon Kota membantu pengamanan pemasangan pagar milik PT KAI.
“Kita disini untuk membantu pengamanan dari PT. KAI Daop 3 Cirebon, agar semua berjalan kondusif dan aman,”katanya.
Kapolres melanjutkan kegiatan berlangsung dengan kondusif dan aman, karena seluruh poin sudah disepakati.
“Tadi seluruh poin sudah disepakati oleh semua pihak, jadi semua berjalan dengan damai, ”tandasnya. (Sakti)
Discussion about this post